Pemkot Serang Tertibkan Ratusan PKL Royal Tanpa Penolakan

  • 28 Agt 2025 14:34 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Pemerintah Kota Serang bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag) menertibkan sekitar 220 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang sebelumnya berjualan di sepanjang kawasan Royal. Penertiban dilakukan untuk mempercantik tata ruang kota sekaligus menyiapkan kawasan tersebut sebagai ruang publik baru bagi masyarakat.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DinkopUKMperindag), Wahyu Nurjamil menyampaikan PKL yang direlokasi berasal dari berbagai jenis usaha, mulai dari pedagang pakaian, sepatu, kerudung, jam tangan, hingga kuliner. Mereka dipindahkan ke Pasar Kepandean, yang telah disiapkan pemerintah sebagai lokasi pengganti. Penataan ini mencakup kawasan Jalan Tirtayasa, Jalan Margasari, kemudian Jalan Juhdi hingga Jalan Ponegoro dengan panjang sekitar 600 dan 400 meter.

Menurut rencana, kata dia Pemkot Serang juga akan memperlebar pedestrian di sekitar Taman Sari, Jalan Tirtayasa, Jalan Juhdi, Pasar Lama, dan Jalan Ponegoro. Kawasan itu akan disulap menjadi ruang publik baru tempat warga dapat berjalan santai sambil menikmati suasana kota. Nantinya, deretan kios di lokasi tersebut juga diarahkan untuk dikembangkan menjadi kafe, rumah makan, dan pusat kuliner.

Selain menata lokasi, Wahyu menyampaikan pemerintah berencana menyiapkan fasilitas tambahan berupa gerobak seragam bagi pedagang yang dipindahkan. Disebutkan kedepannya Pemkot akan berikan Fasilitas kredit berbunga rendah juga akan diberikan untuk membantu mereka mengembangkan usaha. “Pak Wali akan memberikan kredit pinjaman yang rendah hubungannya cuma 1%,” ucap Wahyu, Kamis (28/8/2025).

Dari sisi biaya, Wahyu menyebut pedagang dinilai lebih diuntungkan setelah pindah ke Pasar Kepandean. Jika sebelumnya mereka harus membayar pungutan listrik harian yang bisa mencapai Rp900 ribu per bulan, kini pedagang cukup membayar retribusi resmi sesuai aturan daerah. Untuk retribusi pasar, tarif kebersihan dan keamanan diberlakukan dengan nominal ringan.

Selain itu, pedagang yang menempati kios dikenakan biaya sewa berdasarkan luas yang digunakan. Per meternya ditetapkan Rp3.000 per hari sesuai Perda. Artinya, untuk kios ukuran 3x3 meter, biaya sewa mencapai sekitar Rp2,8 juta per tahun. “Jadi lebih ringan, karena listrik mereka juga tidak bayar ke pihak lain, melainkan dikelola langsung,” katanya.

Relokasi ini, lanjutnya, berjalan tanpa penolakan karena pedagang telah dilibatkan sejak tahap perencanaan. Sejak 2022, mereka mendapat edukasi dan sosialisasi terkait rencana pemindahan. Selain itu pada 2023, pedagang juga dilibatkan dalam proses penyusunan konsep Pasar Kepandean. “Alhamdulillah kemarin tidak ada penolakan. Semua menyadari bahwa mereka juga harus pindah untuk kebaikan pola ruang di Kota Serang,” ujarnya.

Pemerintah juga memastikan penataan di Royal tidak hanya soal estetika, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi PKL. Oleh karena itu, masyarakat diminta turut mendukung dengan meramaikan lokasi baru di Pasar Kepandean. “Saya mohon juga dukungannya kepada masyarakat untuk datang ke tempat yang baru. Supaya mereka bisa meningkat kualitas ekonominya,” katanya.

Ke depan, Pemkot Serang akan memperkuat pengawasan agar PKL tidak kembali berjualan di sepanjang Jalan Royal. Selain menyiapkan kantong parkir di sekitar kawasan, pemerintah juga berkomitmen menjaga ketertiban sehingga konsep ruang publik bisa berjalan sesuai rencana. (Gina/mg)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....