​Bupati Lebak Paparkan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik

  • 22 Agt 2025 09:21 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya menghadiri presentasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang digelar di Kantor Komisi Informasi Publik Kota Serang, Kamis (21/08/2025).

Hadir pula panelis dari Komisi Informasi Publik, antara lain Ojat Sudrajat, Ahmad Saparudin, dan Imron Mahrus. Sementara itu, mendampingi Bupati, turut serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian Kabupaten Lebak.

Dalam paparannya, Bupati Hasbi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi dan digitalisasi. “Pemerintah Kabupaten Lebak terus berinovasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, serta mudah diakses masyarakat. Salah satunya melalui layanan pengaduan Lebak RUHAY yang sedang kami kembangkan dan akan segera diluncurkan,” ujar Hasbi.

Layanan Lebak RUHAY akan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan website yang terintegrasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Selain menampung pengaduan, sistem ini juga memfasilitasi permohonan informasi publik yang sesuai aturan dapat diakses oleh masyarakat.

Bupati Hasbi menambahkan, salah satu inovasi unggulan yang tengah disiapkan adalah integrasi layanan PPID dengan Lebak RUHAY. “Masyarakat bisa lebih mudah menyampaikan aspirasi maupun pengaduan baik melalui WhatsApp maupun Website. Kami ingin layanan ini benar-benar dekat dengan masyarakat,” ucapnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lebak juga tengah mengembangkan fitur RUHAY AI (Artificial Intelligence) yang akan diintegrasikan dengan SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional) yang telah lebih dulu dikembangkan pemerintah pusat.

Sebagai dasar hukum, Bupati Lebak telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman layanan informasi publik serta pengelolaan media dan komunikasi publik pemerintah daerah. Dalam aturan tersebut, PPID diwajibkan aktif mengumumkan informasi publik tidak hanya melalui website resmi pemerintah daerah, namun juga lewat media sosial agar dapat menjangkau lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....