Imigrasi Serang Fokus Transparansi Perizinan Tinggal WNA
- 01 Jan 2025 12:22 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan perizinan tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Banten. Kepala Kantor Imigrasi Serang, Hasrullah, dalam Program Banten Bisa di Pro 1 Banten, Selasa (31/12/2024) menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum keimigrasian.
"Kami memastikan perizinan tinggal WNA dilakukan dengan proses yang transparan dan akuntabel. Setiap tahapan diawasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, baik oleh individu maupun korporasi," ujar Hasrullah.
Hasrullah memaparkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 4.545 izin tinggal telah diterbitkan bagi WNA, menurun 18,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini, menurutnya, mencerminkan pengawasan yang semakin ketat. Selain itu, Kantor Imigrasi Serang juga telah mendeportasi 16 WNA yang melanggar aturan keimigrasian, mayoritas berasal dari Cina, Yaman, dan Malaysia.
Dalam operasionalnya, Kantor Imigrasi Serang tidak hanya berfokus pada pelayanan paspor bagi warga Indonesia, tetapi juga pengawasan terhadap aktivitas WNA. “Kami melakukan operasi gabungan dengan instansi terkait untuk memastikan setiap WNA mematuhi peraturan. Upaya ini melibatkan koordinasi intensif dengan kepolisian, BIN, dan instansi lainnya,” ujar Hasrullah.
Selain itu, layanan jemput bola seperti pembuatan paspor kolektif di lokasi instansi menjadi salah satu inovasi yang diperkenalkan. “Kami siap melayani langsung di lokasi, dengan minimal permintaan 30 orang,” katanya.
Kedepannya, Imigrasi Serang berencana meningkatkan kapasitas layanan online untuk mengurangi antrean di kantor serta terus berkolaborasi dengan berbagai pihak demi menciptakan tata kelola imigrasi yang lebih baik di Banten.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....