Disdukcapil Kabupaten Serang Ajak Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digita

  • 26 Jul 2026 12:42 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus mendorong masyarakat memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, menyampaikan hal itu saat ditemui di Serang, Sabtu 25 Juli 2026. IKD menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pelayanan administrasi kependudukan.

Masyarakat dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, masyarakat hanya perlu melakukan proses verifikasi agar IKD dapat diaktifkan. Identitas digital tersebut memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik.

Pengguna dapat memanfaatkannya dalam berbagai layanan administrasi. Kehadiran IKD diharapkan semakin mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Menurut Warnerry, IKD tidak hanya berfungsi sebagai pengganti KTP elektronik, tetapi juga dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi karena memiliki kekuatan hukum yang sama.

Ia pun mengajak masyarakat agar tidak ragu beralih menggunakan identitas digital tersebut. "IKD bisa digunakan di semua pelayanan. Secara legalitas juga sama, bisa digunakan untuk membuat paspor, membayar pajak kendaraan, sampai membayar PBB. Jadi sebenarnya tidak ada masalah kalau tidak menggunakan KTP elektronik," katanya.

Selain KTP digital, aplikasi IKD juga menyimpan berbagai dokumen kependudukan lainnya. Di dalamnya terdapat Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), serta data seluruh anggota keluarga. Semua dokumen tersebut dapat diakses dalam satu aplikasi. Hal ini membuat pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien.

Warnerry menjelaskan penggunaan IKD juga mendukung digitalisasi pelayanan publik. Masyarakat tidak perlu lagi membawa banyak dokumen cetak saat mengurus administrasi. Seluruh data dapat ditampilkan melalui telepon seluler. Sistem tersebut juga mempercepat proses pelayanan.

IKD kini telah terintegrasi dengan layanan Perlindungan Sosial (Perlinsos). Masyarakat dapat menggunakan IKD saat mendaftar program bantuan sosial. Integrasi tersebut bertujuan memastikan data penerima bantuan lebih akurat dan mencegah terjadinya data ganda. Disdukcapil Kabupaten Serang berharap semakin banyak masyarakat segera mengaktifkan IKD.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....