Pemkab Serang Salurkan BHPRD Desa Bertahap Selama Tiga Tahun
- 14 Jul 2026 14:18 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Kabupaten Serang mulai menyalurkan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) kepada pemerintah desa pada Selasa 14 Juli 2026. Penyaluran tersebut telah lama dinantikan oleh pemerintah desa.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memenuhi kewajiban yang sempat tertunda. Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. BHPRD yang disalurkan tahun ini merupakan bagian dari penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada desa.
Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan pembayaran dilakukan selama tiga tahun berturut-turut. Langkah tersebut disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas. Kebijakan itu diharapkan mampu mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah kabupaten yang kemarin tahun lalu terhambat beberapa tahun. Insya Allah kami akan memberikan pembayaran itu kepada pemerintah desa selama tiga tahun berturut-turut," katanya.
Besaran BHPRD yang diterima setiap desa berbeda-beda. Nilainya disesuaikan dengan penerimaan pajak dan retribusi di masing-masing wilayah desa. Nominal yang diterima berkisar antara sekitar Rp150 juta hingga Rp3,5 miliar. Perhitungan tersebut mengacu pada potensi pendapatan daerah di setiap desa.
Dana BHPRD dapat dimanfaatkan untuk menunjang operasional pemerintahan desa. Selain itu anggaran tersebut dapat digunakan memberikan insentif kepada RT dan RW yang belum terakomodasi melalui Alokasi Dana Desa.
Pemerintah daerah berharap penggunaan dana dilakukan secara optimal. Pemanfaatan anggaran itu diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan masyarakat. Bupati Serang menilai penyaluran BHPRD akan menggerakkan roda pembangunan di desa.
Potensi yang dimiliki setiap desa diharapkan dapat dikembangkan melalui dukungan anggaran tersebut. Pemerintah desa juga diminta mengelola dana secara efektif dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Bupati menegaskan penyaluran BHPRD bukan merupakan pembayaran utang pemerintahan saat ini. Menurutnya pemerintah daerah hanya menjalankan kewajiban kepada pemerintah desa yang sempat tertunda.
Ia berharap seluruh pembayaran dapat diselesaikan sesuai rencana dalam tiga tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten Serang optimistis kebijakan tersebut mampu mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....