Pemprov Banten Evaluasi Kepatuhan Tambang Berizin

  • 27 Jun 2026 08:20 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pemerintah Provinsi Banten akan mengevaluasi perusahaan tambang yang memiliki izin operasi menyusul banyaknya keluhan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, Jumat 26 Juni 2026.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan operasional dan pengelolaan lingkungan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola sektor pertambangan.

Evaluasi akan difokuskan pada kepatuhan perusahaan terhadap standar operasional pertambangan atau good mining practice. Pemerintah menilai masih terdapat tambang legal yang belum menjalankan ketentuan tersebut secara optimal.

Penilaian juga akan dilakukan sebelum moratorium izin tambang dibuka kembali. Hasil evaluasi akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya. Menurut Dimyati, keluhan masyarakat paling banyak berkaitan dengan operasional angkutan tambang.

Truk pengangkut material masih banyak ditemukan tidak menggunakan penutup terpal dan membawa muatan melebihi kapasitas. Kondisi tersebut menyebabkan material berceceran di jalan, mencemari lingkungan, serta mempercepat kerusakan jalan. Karena itu, pemerintah meminta seluruh perusahaan mematuhi prosedur pengangkutan material tambang.

"Yang paling membuat resah masyarakat itu angkutan tambangnya. Angkutan tambang harus betul-betul mengikuti aturan dan prosedur. Jangan sampai truk tidak ditutup sehingga pasir dan batu berantakan, mengotori lingkungan. Ditambah lagi jalan menjadi rusak karena tonasenya berlebihan," kata Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah.

Pemerintah Provinsi Banten akan menginventarisasi jalur angkutan tambang di berbagai kabupaten dan kota. Pendataan dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap aturan operasional. Hasil inventarisasi akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. Perusahaan yang melanggar akan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait sanksi, Dimyati menjelaskan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan kewenangan kepolisian. Sementara itu, Dinas Perhubungan bertugas melakukan pengawasan terhadap kelayakan kendaraan angkutan.

Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan. Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalkan pelanggaran di lapangan.

Pemerintah Provinsi Banten berharap seluruh perusahaan tambang mematuhi aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap standar operasional dinilai penting untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah juga mengajak seluruh pelaku usaha mendukung upaya penataan sektor pertambangan. Dengan demikian, aktivitas pertambangan di Banten dapat berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....