Disdikbud Kabupaten Serang Pastikan Dana BOS Digunakan Sesuai Aturan

  • 10 Mei 2026 10:16 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang membantah dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara fiktif di SD Negeri Kadu Genep, Kecamatan Petir, Minggu 10 Mei 2026. Pemerintah daerah memastikan pengawasan penggunaan Dana BOS dilakukan secara ketat dan berkelanjutan di seluruh sekolah.

Klarifikasi itu disampaikan menyusul munculnya pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan sekolah. Disdikbud menegaskan kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan informasi yang beredar sebelumnya.

Kepala Bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengatakan proses pemeliharaan sekolah sebenarnya sudah direncanakan sejak awal. Menurutnya, pihak sekolah telah melakukan pendataan kebutuhan perbaikan sebelum pekerjaan dimulai.

Ia menyebut pekerjaan pemeliharaan mulai dilaksanakan secara bertahap sejak pekan ini. Pemerintah daerah juga turun langsung untuk memastikan pekerjaan benar-benar berjalan.

“Penggunaan anggaran terkait pemeliharaan maksimal 20 persen telah dilaksanakan dan hari ini kami memastikan pengerjaan berjalan,” katanya.

Abidin menjelaskan penggunaan Dana BOS untuk pemeliharaan ringan memang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 8 Tahun 2026 tentang penggunaan Dana BOS.

Dalam aturan itu, sekolah dapat menggunakan maksimal 20 persen anggaran untuk pemeliharaan ringan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga sarana pendidikan tetap layak digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan penyalahgunaan anggaran pendidikan. Pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS disebut terus dilakukan melalui pengawas sekolah di lapangan.

Setiap kepala sekolah diminta transparan dan bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran. Selain itu, pengawas diminta aktif memantau pelaksanaan pemeliharaan di masing-masing sekolah.

Menurut Abidin, kerusakan ringan menjadi tanggung jawab sekolah melalui anggaran pemeliharaan. Sementara kerusakan berat pada bangunan sekolah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, karena itu pihak sekolah diminta segera melaporkan apabila terdapat kerusakan berat pada fasilitas pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan agar penanganan dapat segera dilakukan demi kenyamanan siswa. Disdikbud Kabupaten Serang memastikan peningkatan kualitas pendidikan menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah disebut terus mendorong perbaikan layanan pendidikan. Dukungan infrastruktur dinilai penting untuk menciptakan proses belajar mengajar yang aman dan nyaman. Pemerintah berharap seluruh sekolah dapat menggunakan Dana BOS sesuai aturan dan tepat sasaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....