Dindik Kabupaten Serang Tegaskan Larangan Pungutan dan Study Tour

  • 28 Apr 2026 18:34 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, menegaskan larangan pungutan kepada orang tua siswa. Ia menyebutkan pihak dinas tidak pernah membolehkan adanya iuran dalam bentuk apapun dari wali murid. Kebijakan ini bertujuan agar tidak ada beban tambahan bagi siswa maupun orang tua.

Abidin juga menyoroti kegiatan study tour yang kerap menjadi polemik. Ia menegaskan sekolah tidak diperbolehkan mengadakan study tour keluar kota. Larangan ini sudah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan. Tujuannya untuk menghindari pembebanan biaya kepada siswa.

Terkait wisata edukasi, Abidin menjelaskan kegiatan tersebut pada dasarnya masih bisa dilakukan. Namun, ia memberi penekanan bahwa pelaksanaannya tidak boleh melibatkan pihak sekolah secara langsung. Kegiatan harus menjadi inisiatif komite bersama orang tua siswa, bukan dari sekolah. "Wisata edukasi silakan, tapi jangan melibatkan sekolah dan tidak boleh membebani siswa,” ujarnya.

Ia menegaskan segala bentuk permintaan dana kepada siswa tidak diperkenankan. Bahkan, jika kegiatan tersebut dikemas dalam bentuk apapun, sekolah tetap tidak boleh terlibat. Abidin menyebut praktik seperti ini harus dihentikan sepenuhnya. Jika ditemukan pelanggaran, dinas akan mengambil tindakan tegas.

Menurutnya, komite sekolah memiliki kewenangan untuk mencari sumber pendanaan. Pendanaan bisa berasal dari pihak lain yang sah, bukan dari iuran siswa. Hal ini sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Namun, tetap harus memastikan tidak ada unsur paksaan kepada orang tua.

Abidin juga mengingatkan agar kegiatan siswa cukup dilakukan secara sederhana. Jika orang tua ingin melihat anak tampil, kegiatan bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah saja. Tidak perlu kegiatan yang berlebihan dan memerlukan biaya besar. Prinsipnya adalah mengutamakan kesederhanaan dan tidak memberatkan.

Selain itu, jika ada kegiatan di luar sekolah yang diinisiasi komite, aspek keselamatan harus diperhatikan. Pihak penyelenggara wajib memastikan kendaraan layak dan sopir memiliki dokumen lengkap. Kesehatan sopir juga harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Semua persyaratan tersebut harus dilaporkan ke dinas sebelum kegiatan dilaksanakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....