Pemkab dan Kejari Lebak Perkuat Sinergi Hukum
- 09 Sep 2026 19:26 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kejaksaan Negeri Lebak tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Aula Multatuli Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak, Rabu, 9 September 2026. Penandatanganan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, tertib, transparan, serta berlandaskan kepastian hukum.
Bupati Lebak Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan menjadi pijakan awal untuk membangun semangat bersama dalam menjalankan tugas pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menjadi titik awal untuk membangun semangat bersama dalam menjalankan tugas pemerintahan,” kata Hasbi.
Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan dan langkah pemerintahan memiliki landasan hukum yang jelas. Ia berharap kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lebak tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi dapat diwujudkan melalui koordinasi dan pendampingan yang produktif.
“Kita berharap sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak semakin kuat dan produktif, sehingga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus masyarakat Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Hasbi juga menekankan pentingnya jajaran pemerintah daerah memahami fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yang dimiliki Kejaksaan sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang tentang Kejaksaan, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangannya.
Pemahaman terhadap fungsi tersebut penting agar perangkat daerah dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia menilai kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.
“Pemerintahan harus berjalan dengan integritas, tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ucap Hasbi.
Ia mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan. “Mari kita bangun Kabupaten Lebak dengan keberanian, kita kelola dengan integritas, kita kawal dengan kepastian hukum, dan kita persembahkan seluruh kerja pemerintah ini untuk rakyat demi mewujudkan Lebak RUHAY,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Adi Rifani menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. “Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Adi.
Fungsi Datun Kejaksaan dapat mendukung pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan. Ia menjelaskan, pendampingan dan pertimbangan hukum diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara hati-hati serta sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Pemerintahan yang kuat tidak hanya membutuhkan keberanian dalam mengambil langkah dan kebijakan, tetapi juga harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Adi menambahkan, sinergi yang dibangun melalui nota kesepakatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Lebak dan Pemerintah Kabupaten Lebak. Kerja sama itu juga diharapkan mampu memberikan dukungan hukum yang diperlukan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya koordinasi yang semakin baik, setiap potensi permasalahan hukum diharapkan dapat diantisipasi sejak awal melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum. Penandatanganan nota kesepakatan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri Lebak selanjutnya diharapkan dapat mengimplementasikan kesepakatan tersebut secara konsisten sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Sinergi antara kedua institusi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memberikan kepastian hukum dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Lebak.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah berharap berbagai program dan kebijakan pembangunan dapat berjalan secara optimal, tertib, dan tetap berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan demi terwujudnya Lebak RUHAY.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....