Trsansformasi Layanan, Kantah Kabupaten Serang Komitmen Jalankan Arahan Menteri
- 14 Agt 2026 11:00 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Kantor Pertanahan Kabupaten Serang berkomitmen untuk melaksanakan transformasi layanan di wilayah Kabupaten Serang. Sehingga pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Serang akan semakin baik. "Tujuannya adalah meningkatkan kepuasan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di Kantor Pertanahan Kanupaten Serang," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza, Jumat 14 Agustus 2026.
Komitmen ini, kata dia sejalan dengan arahan dari arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid belum lama ini. Menurutnya transformasi layanan pertanahan yang sedang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) didasari dengan dua orientasi, yakni kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyampaikan semangat perubahan tersebut disebarkan kepada seluruh pihak terkait untuk memastikan target transformasi dapat terwujud. “Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Menteri Nusron.
Selain memberikan kepastian, Menteri Nusron menginginkan transformasi layanan pertanahan yang dijalankan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat. Pelayanan publik memang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. “Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarrnya.
Fokus transformasi layanan Kementerian ATR/BPN, kata dia ditujukan pada sistem Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Dengan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat bisa memperoleh kepastian mengenai jadwal ukur yang lebih terencana. Pengukuran terjadwal ditargetkan selesai dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari. Saat ini, Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantah di Indonesia.
Transformasi kedua yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN adalah Peralihan Hak dengan waktu penyelesaian dalam 10 hari. Targetnya, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dapat diselesaikan pemerintah daerah (Pemda) dalam 3 hari dan pembuatan akta jual beli (AJB) oleh PPAT dalam 2 hari. Kemudian, untuk urusan di Kantah, setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama lima hari.
Dengan pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut, proses Peralihan Hak diharapkan menjadi lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat. Implementasi transformasi layanan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Kementerian ATR/BPN, IPPAT, hingga Pemda. Kesamaan komitmen antarpihak jadi bagian penting untuk mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang berkelanjutan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....