Disdukcapil Lebak Tegaskan Satu Rumah Bisa Miliki Lebih Dari Satu KK

  • 18 Jul 2026 06:56 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat bahwa dalam satu rumah dapat memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga (KK). Ketentuan tersebut diperbolehkan selama memenuhi persyaratan administrasi kependudukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur, di Lebak, Jum'at, 17 Juli 2026 mengatakan, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa satu rumah hanya boleh memiliki satu KK. Padahal, seseorang yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan penerbitan KK sendiri meskipun masih berdomisili pada alamat yang sama.

"Masih banyak masyarakat yang mengira satu rumah hanya boleh memiliki satu Kartu Keluarga. Padahal, apabila telah memenuhi persyaratan administrasi, seseorang dapat memiliki KK sendiri meski alamat tempat tinggalnya masih sama," kata Ahmad Nur.

Ia menjelaskan, masyarakat yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah maupun pernah menikah dapat mengajukan penerbitan KK mandiri. Pengajuan tersebut dilakukan sesuai ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku. Untuk mengurus penerbitan KK baru, pemohon diharuskan membawa Kartu Keluarga lama.

Selain itu, pemohon juga wajib mengisi Formulir F-1.02 sebagai salah satu persyaratan administrasi. Ahmad mengatakan, seluruh proses penerbitan KK dilakukan sesuai prosedur agar data kependudukan tetap akurat dan tertib.

Kepemilikan KK mandiri memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Salah satunya adalah mempermudah proses pengurusan berbagai layanan administrasi yang membutuhkan dokumen kependudukan.

Dokumen tersebut juga menjadi persyaratan dalam berbagai pelayanan publik. Mulai dari pelayanan pemerintahan, pendidikan, kesehatan, hingga layanan administrasi lainnya.

Karena itu, masyarakat yang telah memenuhi syarat diharapkan segera mengurus KK secara mandiri. "Keberadaan KK mandiri akan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan administrasi maupun pelayanan publik yang memerlukan dokumen kependudukan," ujarnya.

Ahmad mengimbau masyarakat tidak ragu berkonsultasi apabila masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan maupun mekanisme penerbitan KK. Disdukcapil Kabupaten Lebak telah menyiapkan petugas untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat.

Pelayanan tersebut tersedia di kantor Disdukcapil maupun melalui berbagai layanan administrasi kependudukan yang telah disediakan. "Kami mengimbau masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan ingin memiliki KK sendiri agar datang ke kantor Disdukcapil atau memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang tersedia. Petugas kami siap memberikan pendampingan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Ahmad.

Ia menambahkan, tertib administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Dengan data kependudukan yang akurat, berbagai program pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Masyarakat juga akan lebih mudah memperoleh hak dan pelayanan yang diberikan pemerintah. Ahmad berharap masyarakat semakin memahami aturan mengenai penerbitan KK sehingga tidak lagi muncul anggapan bahwa satu rumah hanya dapat memiliki satu Kartu Keluarga.

Selama seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, penerbitan lebih dari satu KK dalam satu alamat tempat tinggal merupakan hal yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....