Kemenkum Banten Gencarkan Perlindungan Paten dan Desain Industri

  • 10 Jun 2026 16:24 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar kegiatan Diseminasi Desain Industri dan Asistensi Drafting Paten di Kampus Untirta, Kabupaten Serang, Rabu 10 Juni 2026. Diseminasi dilakukan dalam rangka memperkuat ekosistem riset kedinasan dan melindungi inovasi akademis dari risiko plagiarisme.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, memaparkan perguruan tinggi merupakan laboratorium intelektual tempat lahirnya invensi serta desain industri bernilai tinggi yang menjadi pilar penopang ekonomi nasional berbasis digital. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada peningkatan pemahaman mengenai paten dan desain industri, tetapi juga menjadi langkah konkret Kemenkum Banten dalam memberikan pendampingan kepada para dosen dan inventor dalam penyusunan draft paten.

Picesco menyampaikan paten tidak hanya memiliki dimensi perlindungan hukum, tetapi juga mengandung nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat bagi inventor, perguruan tinggi, maupun masyarakat luas. Oleh karena itu, Kemenkum Banten berencana membangun koordinasi dan kolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta para pemangku kepentingan terkait untuk memperluas peluang hilirisasi hasil riset.

“Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan berbagai hasil penemuan dan inovasi para peneliti dapat ditawarkan kepada dunia usaha dan industri sehingga memiliki peluang untuk dikembangkan, diproduksi, dan dikomersialkan secara lebih luas. Dengan demikian, paten tidak hanya berhenti sebagai dokumen perlindungan hukum, tetapi benar-benar memberikan manfaat ekonomi yang nyata,” kata Picesco.

Ketua LPPM Untirta Meutia menekankan pentingnya untuk melindungi produk hasil riset dari para inventor. “Para dosen menghasilkan produk riset yang membutuhkan biaya tinggi. Jika hasil riset ini tidak diberikan pelindungan hukum, tentu akan sangat disayangkan. Orang-orang yang hadir hari ini adalah orang-orang terpilih yang akan mengamankan hasil karyanya melalui hak kekayaan intelektual. Sekarang pemerintah sangat menggalakkan untuk mengamankan produk berbasis riset sehingga produk tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujar Meutia.

Ketua APTISI Wilayah IV-B Banten, Abas Sunarya menyampaikan aset terbesar yang dimiliki oleh institusi pendidikan tinggi bukanlah aset fisik, melainkan hasil riset, pemikiran, dan penelitian para dosennya yang lahir dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Dengan begitu banyaknya judul riset yang dihasilkan, potensi terjadinya plagiat akan sangat rentan. Untuk itu, pendampingan kekayaan intelektual dari Kemenkum Banten ini menjadi sangat penting bagi kami,” ucap Abas Sunarya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....