Pemkab Lebak Hadirkan Layanan Keliling Jemput Bola Administrasi Kependudukan
- 09 Mei 2026 15:57 WIB
- Banten
RRI.CO.ID,Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali akan menghadirkan pelayanan jemput bola administrasi kependudukan bagi masyarakat di wilayah Lebak Selatan. Pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Mei 2026 dan dipusatkan di Desa Cikatomas, Kecamatan Cilograng. Seluruh layanan administrasi kependudukan dibuka secara gratis untuk masyarakat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur di Rangkasbitung mengatakan, pelayanan jemput bola dilakukan untuk mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat yang berada jauh dari pusat pemerintahan. “Kami ingin memastikan masyarakat yang berada jauh dari kantor pelayanan tetap bisa mendapatkan akses administrasi kependudukan dengan mudah,” kata Ahmad Nur, Sabtu 8 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam pelayanan tersebut pihaknya menargetkan seluruh dokumen kependudukan masyarakat dapat selesai dalam satu hari pelayanan. Namun apabila terdapat kendala teknis maupun administrasi, berkas tetap akan diproses hingga tuntas.
“Target kami dokumen bisa selesai dalam satu hari. Tetapi kalau ada kendala teknis atau administrasi, tetap akan kami selesaikan sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut Ahmad Nur, kegiatan pelayanan jemput bola itu terlaksana atas kerja sama dengan anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PKB, Rizal. Aspirasi pelayanan tersebut muncul karena masyarakat di wilayah selatan masih mengalami kendala jarak menuju pusat pelayanan.
“Banyak masyarakat di wilayah selatan yang harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengurus dokumen kependudukan,” ucapnya.
Ia menuturkan, pelayanan keliling saat ini masih dilakukan secara terbatas. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan pelayanan jemput bola secara rutin.
“Kami akui masih ada keterbatasan anggaran dan SDM, sehingga pelayanan keliling belum bisa dilakukan secara maksimal ke seluruh wilayah,” katanya.
Meski demikian, Disdukcapil Kabupaten Lebak tetap berupaya menjangkau daerah-daerah yang capaian dokumen kependudukannya masih rendah. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh masyarakat memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
Selain pelayanan massal, Disdukcapil juga membuka layanan khusus bagi warga sakit maupun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pelayanan tersebut dapat dilakukan melalui permohonan langsung dari keluarga ataupun pemerintah desa setempat. .
“Untuk warga sakit atau ODGJ, kami juga siap memberikan pelayanan khusus melalui permohonan dari keluarga maupun desa,” ucap Ahmad Nur.
Ia menambahkan, pelayanan di Desa Cikatomas tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Kecamatan Cilograng. Warga dari kecamatan lain di wilayah Lebak Selatan juga diperbolehkan mengurus dokumen kependudukan di lokasi tersebut.
“Kami terbuka untuk masyarakat dari kecamatan lain di wilayah Lebak Selatan yang ingin mengurus dokumen kependudukan pada kegiatan pelayanan ini,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....