Siapa Saja Wajib Bayar Zakat Fitrah?
- 14 Mar 2026 10:40 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan. Kewajiban ini memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar seseorang termasuk orang yang wajib menunaikan zakat fitrah.
Ustazah Ai Juddiyah Fahmi menjelaskan, salah satu syarat utama zakat fitrah adalah beragama Islam. Syaray lainnya adalah merdeka atau bukan seorang hamba sahaya. Ai menjelaskan, dalam ketentuan fikih, zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kebebasan sebagai individu.
“Yang kedua adalah merdeka, artinya bukan hamba sahaya atau budak,” kata Ai, Sabtu, 14 Maret 2026.
Syarat berikutnya adalah seseorang harus menemui dua waktu, yakni berada di bulan Ramadan dan bulan Syawal, meskipun hanya sesaat. “Orang yang Islam harus merasakan waktu di bulan Ramadan dan juga di bulan Syawal walaupun hanya sebentar,” ucap Ai.
Ai mencontohkan, bayi yang lahir beberapa menit sebelum Magrib pada akhir Ramadan dan masih hidup beberapa menit setelah masuk waktu Magrib di malam Syawal tetap wajib dizakati oleh ayahnya. Sebaliknya, jika seseorang meninggal sebelum masuk waktu Magrib di akhir Ramadan, maka tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat fitrah.
Selain memenuhi syarat waktu, zakat fitrah juga diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok pada malam dan hari raya Idulfitri.
“Yang ketiga mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhan sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya pada hari raya dan malamnya,” ujar Ai.
Ai menambahkan, jika seseorang hanya memiliki harta yang cukup untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya tanpa ada kelebihan, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat fitrah. Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak membebani umat di luar kemampuan mereka.