Ragu Waktu Datang Haid Menjelang Magrib, Ini Penjelasannya

  • 05 Mar 2026 12:15 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Keraguan mengenai waktu datangnya haid menjelang berbuka puasa menjadi pertanyaan yang kerap dialami sebagian muslimah. Hal ini mengemuka dalam dialog program Teman Ngabuburit–Tanya Ustaz bersama Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten sekaligus Ketua Forum Komunikasi Alumni Petugas Haji Indonesia Provinsi Banten, Deni Rusli.

Dalam dialog tersebut, seorang pendengar bernama Dewi di Unyur menanyakan status puasanya ketika mendapati dirinya haid sekitar pukul 18.30 WIB. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah haid tersebut terjadi sebelum atau setelah azan Magrib.

Menanggapi hal tersebut, Ustaz Deni Rusli menjelaskan, salah satu syarat sah puasa bagi perempuan adalah suci dari haid. Ia menegaskan, perempuan yang sedang haid tidak diwajibkan berpuasa, namun harus menggantinya di hari lain.

Ia mengatakan, perempuan yang mengalami haid tidak diperbolehkan menjalankan puasa pada hari tersebut.

“Syarat seorang perempuan berpuasa itu harus suci dari haid, maka ketika haid ia tidak diwajibkan berpuasa, tetapi diganti atau diqada di hari lain,” ujarnya, Rabu, 4 Maret 2026.

Lebih lanjut ia menerangkan, puasa memiliki batas waktu yang jelas mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Penentuan waktu tersebut kini umumnya merujuk pada jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan perhitungan yang dapat dipercaya.

Ia menjelaskan, dalam praktik kehati-hatian, sebagian ulama menetapkan awal puasa dimulai dari waktu imsak. “Maka Imam Syafi’i khususnya dan beberapa jumhur menegaskan bahwa sejatinya puasa itu dari imsak sebagai bentuk kehati-hatian,” katanya.

Terkait kondisi ragu seperti yang dialami Dewi, ia menekankan pentingnya berpegang pada keyakinan. Dalam kaidah fikih, keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.

Jika seseorang yakin haid datang setelah azan Magrib, maka puasanya tetap sah. “Kalau Dewi berkeyakinan bahwa haid itu setelah azan, maka puasanya sah dan tidak batal,” kata Deni.

Namun ia menambahkan, jika seseorang merasa ragu dan lebih meyakini haid terjadi sebelum Magrib, maka puasanya dianggap batal. Dalam kondisi tersebut, puasa harus diganti pada hari lain setelah Ramadan.

Ia menegaskan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan keyakinan yang jujur dalam diri seseorang. “Kalau ragu-ragu dan merasa itu sebelum Magrib, berarti puasanya batal dan harus diqada di hari berikutnya,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....