Salat Sah Selama Aurat Tertutup
- 02 Feb 2026 09:43 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Tradisi berpakaian seperti mengenakan sarung, mukena, atau peci saat salat merupakan bagian dari budaya umat Islam di Indonesia. Namun, tradisi tersebut bukanlah syarat wajib sahnya salat selama substansi ibadah tetap terpenuhi, yakni menutup aurat dan menggunakan pakaian yang suci.
Sekretaris Departemen Dakwah PW DMI Banten, Abdul Hay Nasuki, menegaskan bahwa Islam tidak membatasi salat pada jenis pakaian tertentu. Menurutnya, yang menjadi syarat utama adalah terpenuhinya ketentuan fikih, bukan simbol budaya yang melekat pada kebiasaan masyarakat.
| Baca juga: Sunnah Angkat Tangan Saat Takbir dalam Salat |
“Substansi syarat salat yang kedua itu adalah menutup aurat dengan pakaian yang suci. Kalau laki-laki auratnya dari pusar sampai lutut, kalau perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan,” ujar Abdul, Senin, 2 Februari 2026.
Abdul menjelaskan, kebiasaan memakai mukena bagi perempuan atau sarung dan peci bagi laki-laki merupakan hasil perkembangan tradisi di Indonesia. Tradisi tersebut membantu umat Islam lebih mudah memastikan aurat tertutup dengan sempurna, tetapi tidak boleh dipahami sebagai kewajiban mutlak.
| Baca juga: Tumaninah Penentu Sah atau Tidaknya Salat |
Abdul menambahkan, salat tetap sah meskipun dilakukan dengan pakaian lain, seperti celana panjang dan kemeja, selama aurat tertutup dan pakaian tersebut suci dari najis. Ia mengingatkan agar umat tidak terjebak pada simbol, lalu melupakan esensi ibadah.
Meski demikian, ia juga menekankan pentingnya menghargai tradisi yang hidup di tengah masyarakat. Dalam kaidah ushul fikih dikenal prinsip al-‘adah al-muhakkamah, yaitu kebiasaan yang baik dapat dijadikan pegangan selama tidak bertentangan dengan syariat. “Tradisi tetap perlu dijaga, tapi jangan sampai menggeser substansi ibadah itu sendiri,” ucapnya.
Melalui pemahaman ini, Abdul berharap umat Islam dapat menjalankan salat dengan lebih sadar, tidak sekadar mengikuti kebiasaan, tetapi memahami makna dan syarat sah ibadah secara utuh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....