Syarat Salat Jamak Qasar yang Harus Dipahami Umat Islam
- 24 Jan 2026 13:17 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Ustazah Ai Juddiyah Fahmi menegaskan pentingnya pemahaman syarat, rukun, dan tata cara salat jamak qasar agar ibadah yang dilakukan tetap sah sesuai tuntunan syariat Islam. Hal itu disampaikannya dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Banten, Sabtu, 24 Januari 2026.
Menurut Ustazah Ai Juddiyah Fahmi, masih banyak masyarakat yang memahami jamak qasar hanya sebagai keringanan salat saat bepergian, tetapi belum memahami ketentuan fikih yang mengaturnya. Padahal, salat jamak qasar memiliki syarat yang jelas dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Ia menjelaskan, syarat utama jamak qasar adalah perjalanan safar yang jaraknya minimal sekitar 81 kilometer atau dua marhalah. Selain itu, perjalanan tersebut harus bersifat mubah atau diperbolehkan secara agama, bukan untuk tujuan maksiat.
“Salat jamak qasar itu adalah rukhsah atau keringanan dari Allah, tapi tetap ada aturannya. Tidak semua perjalanan bisa dijadikan alasan untuk qasar,” katanya.
Ustazah Ai Juddiyah Fahmi menambahkan, syarat lain yang tidak kalah penting adalah niat qasar yang harus dilakukan sejak takbiratul ihram. Tanpa niat tersebut, salat yang dilakukan tidak dapat dianggap sebagai salat qasar.
Ia juga menegaskan, qasar hanya berlaku untuk salat yang berjumlah empat rakaat, yakni Zuhur, Asar, dan Isya. Sementara salat Subuh dan Magrib tidak termasuk dalam ketentuan qasar.
“Qasar itu hanya untuk salat empat rakaat, tidak berlaku untuk Subuh dan Magrib. Ini yang sering keliru dipahami,” ujarnya.
Ustazah Ai Juddiyah Fahmi juga mengingatkan bahwa pelaksanaan jamak qasar harus tetap dilakukan selama status safar masih berlangsung. Jika seseorang sudah berniat menetap di suatu tempat dalam waktu tertentu, maka keringanan tersebut tidak lagi berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....