SPPG di Pandeglang Uji Coba Label Batas Waktu MBG
- 21 Agt 2026 17:41 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Badan Gizi Nasional memperketat pengawasan operasional penyaluran makanan bergizi gratis dengan mewajibkan penerapan label batas waktu konsumsi. Kebijakan mutlak perlindungan kesehatan tersebut mulai diuji coba secara masif oleh seluruh pengelola dapur umum daerah pada pekan ketiga bulan agustus.
Kepala Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karya Bakti Jiput, Irfi Maulana, menyatakan fasilitas dapur miliknya sudah mulai mengimplementasikan aturan pelabelan baru sesuai instruksi pimpinan pusat. Setiap paket distribusi makanan kini mencantumkan keterangan jam aman konsumsi secara transparan guna menghindari risiko pembusukan makanan.
"Label sementara sudah kita gunakan dan aturan baru dari pusat ini mulai diterapkan. Setiap label mencantumkan batas waktu konsumsi sebelum jam sembilan atau sepuluh pagi untuk pengiriman pagi serta jam sebelas atau 12 siang untuk pengiriman siang," ujar Irfi, Jumat 21 Agustus 2026.
Aturan ketat dari pusat juga mewajibkan setiap menu makanan menjalani uji organoleptik terlebih dahulu oleh ahli gizi sebelum dikemas. Prosedur pencicipan langsung oleh tenaga ahli tersebut dikatakannya bertujuan untuk memastikan standar rasa, kebersihan, dan komposisi gizi terpenuhi secara sempurna.
Menurutnya informasi detail mengenai batas waktu makan tersebut dicantumkan pada ompreng yang dikirimkan langsung ke setiap sekolah penerima manfaat. Petugas penghubung lapangan bertugas menyebarkan informasi jadwal konsumsi tersebut kepada para pelajar sebelum jam makan dimulai.
"Informasi kandungan gizi dan berat makanan tertera jelas pada label per sekolah yang disebarkan langsung oleh petugas penghubung lapangan. Uji organoleptik juga wajib dicicipi terlebih dahulu oleh ahli gizi sebelum makanan didistribusikan ke sekolah-sekolah," kata Irfi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....