Dua SPPG di Lebak Terancam Ditutup
- 12 Agt 2026 06:04 WIB
- Banten
RRI.CO.ID,Lebak – Sebanyak 207 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Lebak terus didorong untuk memenuhi seluruh persyaratan kelayakan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN). Dari total 207 dapur SPPG tersebut, sekitar 60 persen di antaranya telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
Sementara sekitar 40 persen lainnya masih dalam proses memenuhi fasilitas tersebut. Selain persoalan IPAL, terdapat dua dapur SPPG di Kabupaten Lebak yang saat ini terancam ditutup.
Kedua dapur tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan kelayakan serta kelengkapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang telah ditentukan. Wakil Bupati Lebak yang juga Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lebak, Amir Hamzah, mengatakan persoalan kelayakan dan administrasi menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pengelola SPPG tidak boleh mengabaikan persyaratan yang telah ditetapkan BGN. Seluruh ketentuan harus dipenuhi agar operasional dapur MBG dapat berjalan sesuai standar.
“Jangan main-main dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Semua harus dipenuhi, baik persyaratan fisik maupun administrasinya,” ujar Amir Hamzah, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menegaskan, kelengkapan fasilitas merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan dan kualitas makanan yang disalurkan kepada masyarakat melalui program MBG. Amir mengingatkan pengelola dapur SPPG yang masih memiliki kekurangan fasilitas agar segera melakukan pembenahan. Hal itu termasuk pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Bagi yang persyaratannya belum lengkap, terutama SLHS, segera dilengkapi. Jangan sampai nanti karena kelalaian administrasi dan kelayakan, operasional dapurnya harus dihentikan,” katanya.
Menurut Amir, pemenuhan SLHS bukan sekadar persoalan administratif. Sertifikat tersebut berkaitan dengan kelayakan dan standar higiene sanitasi dalam pengelolaan makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Selain SLHS, keberadaan IPAL sesuai standar juga menjadi salah satu fasilitas yang harus diperhatikan oleh pengelola SPPG. Sistem pengolahan limbah diperlukan agar aktivitas dapur tidak menimbulkan persoalan lingkungan dan kesehatan.
Pemerintah daerah, kata Amir, terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan dan kelayakan dapur SPPG yang menjalankan program MBG di Kabupaten Lebak. Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar yang ditetapkan, terutama berkaitan dengan kebersihan, sanitasi, fasilitas pendukung, serta kelengkapan administrasi.
Amir menilai persoalan standar kelayakan tidak boleh dianggap sepele karena dapur SPPG berhubungan langsung dengan penyediaan makanan bagi masyarakat, termasuk anak-anak sebagai penerima manfaat program MBG. “Yang paling penting adalah jangan sampai makanan yang diberikan kepada masyarakat justru menimbulkan masalah. Karena itu, standar kebersihan, sanitasi, dan kelayakan dapur harus benar-benar diperhatikan,” ujar Amir.
Ia berharap pengelola SPPG dapat segera menyelesaikan seluruh kekurangan yang masih ditemukan. Terlebih, BGN telah memberikan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap dapur SPPG. Peringatan tersebut disampaikan menyusul langkah tegas pemerintah terhadap dapur SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2026, BGN mengumumkan penutupan permanen terhadap 833 SPPG atau dapur MBG karena dinilai melanggar standar prosedur operasional (SOP).
Pemerintah juga sempat melakukan penutupan sementara atau penghentian operasional secara massal terhadap ribuan unit dapur SPPG akibat persoalan kelayakan higiene dan fasilitas.
Penutupan tersebut dilakukan setelah ditemukan berbagai persoalan administratif maupun teknis dasar dalam penyelenggaraan dapur MBG. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum tersedianya IPAL sesuai standar, serta belum terpenuhinya sejumlah fasilitas penunjang.
Fasilitas penunjang yang menjadi perhatian di antaranya tempat tinggal bagi pengelola maupun ahli gizi. Selain itu, terdapat pula temuan terkait ketidaksesuaian standar menu hingga kasus makanan yang basi.
Dengan adanya evaluasi dan pengawasan tersebut, Pemkab Lebak mengingatkan seluruh pengelola SPPG untuk segera melengkapi persyaratan dan melakukan perbaikan. Langkah itu diharapkan dapat mencegah adanya dapur SPPG di Lebak yang sampai harus ditutup karena tidak memenuhi standar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....