Operasional KDKMP Menunggu Peraturan Presiden
- 07 Agt 2026 09:33 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Seluruh Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang saat ini belum dapat beroperasi secara komersial melayani masyarakat. Aktivitas operasional koperasi masih harus menunggu terbitnya regulasi khusus berupa Peraturan Presiden dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah, menjelaskan kementerian terkait sedang menyiapkan regulasi lanjutan yang lebih rinci. Seluruh jajaran dinas maupun pengurus koperasi di daerah dikatakannya belum diperbolehkan mengambil langkah operasional sebelum aturan tersebut resmi diluncurkan.
"Kementerian Koperasi menargetkan rancangan Peraturan Presiden akan segera terbit untuk memperkuat aspek legalitas dan kegiatan bisnis koperasi. Selama regulasi tersebut belum terbit, dinas pembina maupun KDKMP belum bisa bergerak melakukan langkah operasionalisasi," ujar Dindin, Kamis 6 Agustus 2026.
Dindin menyebut peta jalan pengembangan koperasi yang ditetapkan kementerian saat ini masih berfokus pada fase penyelesaian pembangunan fisik gerai. Rencana Peraturan Presiden operasional tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum utama bagi pengurus dalam menjalankan aktivitas bisnis koperasi.
Landasan hukum pelaksanaan program nasional ini sebelumnya diawali melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan kelembagaan desa. Pemerintah pusat juga mengesahkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 guna mempercepat pembangunan fisik infrastruktur pendukung di daerah.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 pun turut diterbitkan untuk membentuk satuan tugas khusus yang mengawasi percepatan seluruh tahapan program. Kehadiran aturan komprehensif tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi jalannya roda organisasi koperasi.
"Pemerintah pusat menyiapkan rancangan Peraturan Presiden untuk memperkuat legalitas operasional setelah fase pembangunan gerai selesai dilaksanakan. Setelah regulasi tersebut terbit, kami akan mendorong penuh agar koperasi bisa segera melaksanakan kegiatan operasional," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....