TASPEN Perkuat Perlindungan JKK dan JKM Bagi ASN Nasional
- 30 Jun 2026 15:21 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - PT TASPEN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut menjadi wujud kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN beserta keluarganya ketika menghadapi risiko selama masa pengabdian.
Program JKK memberikan perlindungan berupa jaminan perawatan sesuai kebutuhan medis bagi ASN yang mengalami kecelakaan kerja. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila ASN meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Penyaluran manfaat JKK dan JKM telah direalisasikan kepada sejumlah peserta di berbagai daerah. Di antaranya kepada ahli waris ASN korban kecelakaan kereta di Bekasi pada April 2026, korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 pada Januari 2026, serta ASN dan PPPK yang menjadi korban banjir dan longsor di Aceh pada November 2025.
Kecepatan penyaluran manfaat tersebut didukung sistem administrasi dan koordinasi yang terintegrasi. TASPEN juga melakukan rekonsiliasi data secara rutin bersama instansi pengelola keuangan daerah untuk memastikan seluruh ASN aktif tercatat dalam sistem perlindungan.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Serang, Linda Asriani mengatakan, TASPEN terus meningkatkan kualitas layanan, baik dari sisi pengelolaan data maupun percepatan proses klaim JKK dan JKM.
"Kami selalu berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik dari sisi pengelolaan data dan pemberian kualitas layanan, terutama dalam klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. Selama ASN bekerja maka selama itu pula mereka dilindungi oleh jaminan sosial dari TASPEN termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," ujarnya pada Selasa, 30 Juni 2026.
Linda menjelaskan perlindungan tersebut menjadi dasar bagi TASPEN untuk bergerak cepat ketika terjadi musibah yang menimpa ASN maupun PPPK. "Atas dasar hal tersebut TASPEN bisa bergerak cepat untuk memastikan jaminan sosial tersalurkan dengan baik terutama pada saat terdapat suatu kejadian yang mengakibatkan terjadinya korban dari pihak ASN dan PPPK," katanya.
Ia menambahkan seluruh proses perlindungan dan penyaluran manfaat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, setiap layanan mengacu pada prinsip 5T, yakni tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi.
Linda menegaskan prinsip 5T menjadi landasan TASPEN dalam memberikan pelayanan kepada seluruh peserta. "Seluruh proses penyaluran mengacu pada moto TASPEN 5T yaitu tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat dan tepat administrasi. Hal ini merupakan komitmen perusahaan kepada negara untuk menjamin perlindungan finansial ASN beserta keluarganya dalam menghadapi risiko pekerjaan dan masa depannya," ujar Linda.
Melalui program JKK dan JKM, TASPEN berharap perlindungan sosial bagi ASN dan PPPK dapat terus berjalan optimal. Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian bagi aparatur sipil negara beserta keluarganya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....