Komisi IV RDP Bahas Kejanggalan Seleksi Pimpinan Baznas

  • 20 Feb 2026 14:49 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat dengar pendapat terkait seleksi calon pimpinan Baznas Kalsel periode 2026–2031. Rapat ini berlangsung di ruang Komisi IV, Gedung DPRD Kalsel.

Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto Purnomo itu terungkap delapan peserta melalui kuasa hukumnya, LBH Borneo Nusantara, meminta proses seleksi diulang. Mereka menilai proses seleksi tidak mengacu pada PMA Nomor 10 Tahun 2025 dan hanya memakai Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019.

Setelah meneliti berkas, Komisi IV menemukan fakta dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0741/KUM/2025. Pada poin 15 tertulis bahwa seleksi harus mengacu pada PMA Nomor 10 Tahun 2025.

Anggota Komisi IV Nor Fajri menyarankan agar LBH segera membuat surat resmi kepada tim seleksi. “Harapan Komisi IV, kami mempersilakan LBH Borneo Nusantara menyurati tim seleksi untuk melakukan proses ulang sesuai PMA Nomor 10 Tahun 2025,” katanya.

Perwakilan LBH Borneo Nusantara Muhammad Pazri mengapresiasi rapat tersebut dan siap menindaklanjuti saran dewan. “Kami akan segera membuat surat agar seleksi digelar ulang karena pada poin 15 SK jelas harus mengacu ke PMA Nomor 10 Tahun 2025,” ujarnya.

Kegiatan juga dihadiri perwakilan tim seleksi dan unsur pemerintah provinsi. Kepala Biro Kesra H Fachrurazi hadir mewakili Pemprov Kalsel, sedangkan dari Kementerian Agama Provinsi Kalsel berhalangan hadir.

Rekomendasi Berita