Pelaku Curas Motor Sungai Bilu Divonis 2,6 Tahun
- 03 Mar 2026 09:41 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap Salim Iqsar alias Caul. Terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di kawasan Sungai Bilu, Banjarmasin.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Salim Iqsar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. Majelis juga memerintahkan agar sepeda motor merek Yamaha Mio dikembalikan kepada pemiliknya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada terdakwa Salim Iqsar karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP,” ujar Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto, S.H., dalam sidang, Senin, 3 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari insiden di halaman Alfamart, Jalan Sungai Bilu, Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah. Aksi tersebut sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial.
Fakta persidangan mengungkapkan, kejadian berawal saat terdakwa didatangi Rahayu Slamet Karyo bersama Nadia Astari yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berniat menemui pengemudi ojek daring bernama Hasyiron Ilmi karena adanya perselisihan.
Terdakwa kemudian ikut menuju lokasi sambil membawa senjata tajam jenis pisau. Setibanya di parkiran Alfamart, Rahayu turun dari sepeda motor dan mengejar korban menggunakan parang, disusul terdakwa yang juga membawa senjata tajam.
Korban yang ketakutan berlari masuk ke dalam toko dan menahan pintu agar tidak bisa ditembus para pelaku. Karena gagal mendekati korban, para pelaku menendang sepeda motor milik korban hingga terjatuh.
Saat korban keluar untuk menegakkan kendaraannya, terdakwa kembali menghampiri sambil menenteng senjata tajam. Korban pun kembali masuk ke dalam toko untuk menyelamatkan diri.
Dalam situasi tersebut, terdakwa mengambil sepeda motor korban yang kuncinya masih terpasang. Kendaraan itu kemudian dibawa kabur dan selanjutnya digadaikan oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.