IW, Tersangka Kasus Narkoba MIliki Dua Alamat Berbeda
- 25 Feb 2026 08:01 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap fakta menarik dalam kasus penyitaan 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi jaringan antarprovinsi. Tersangka berinisial IW diketahui memiliki dua alamat berbeda di dua provinsi.
IW tercatat berdomisili di Kampung Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Alamat lainnya di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Tersangka IW diduga menjadi kurir dalam jaringan besar yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Lelaki berusia 32 tahun itu juga terindikasi terafiliasi dengan jaringan internasional.
Penangkapan dilakukan pada Jumat 20 Februari dini hari sekitar pukul 02.15 Wita setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Saat diamankan, IW membawa tas ransel warna oranye yang berisi 30 paket sabu seberat total 29.944,33 gram serta 3 paket besar ekstasi sebanyak 15.056 butir.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bahwa kepemilikan dua alamat tersebut masih didalami untuk mengungkap peran IW dalam jaringan distribusi narkotika lintas daerah. Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk memburu aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan dari luar daerah.
"Ini masih dalam pengembangan kami," kata Kapolda dalam konferensi pers.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IW terancam pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.