Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Hampir 30 Kg Sabu

  • 25 Feb 2026 07:52 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan dibagi ke sejumlah bandar di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam kasus tersebut Polisi menyita 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir ekstasi dari tersangka berinisial IW. Lelaki berusia 32 tahun itu diamankan di kawasan Banjarmasin Tengah.

“Rencananya barang ini akan dibagikan ke sejumlah bandar di Banjarmasin sebelum disebar ke kabupaten/kota lain di Kalsel,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawandalam konferensi pers, Selasa 24 Februari 2025.

Bahkan didugam sebagian sabu akan diedarkan tempat hiburan malam di Banjarmasin dan Banjarbaru. Polisi juga menyebut IW terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikaitkan dengan buronan asal Banjarmasin, Fredy Pratama.

'IW ini masih jaringan Miming alias Fredy Pratama," katanya.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap siapa saja bandar penerima yang sudah masuk dalam daftar distribusi. Aparat memastikan akan memburu seluruh jaringan hingga ke tingkat pengendali.

Rekomendasi Berita