Sakit Hati, Jadi Motif Mantan Suami Lempar Molotov di Pasar Lama
- 24 Feb 2026 19:04 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku pelemparan bom molotov yang menyasar sebuah rumah di kawasan Pasar Lama, Banjarmasin Tengah. Pelaku berinisial ZA, warga Kuin Cerucuk, ditangkap tim gabungan pada Selasa, 24 Februari 2026 dini hari.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsepa membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di rumah salah satu keluarganya di wilayah Banjarmasin Tengah beserta sejumlah barang bukti.
"Tim gabungan Macan Resta dibantu Jatanras Polda Kalsel menangkap ZA dalam waktu 1x24 jam," ujarnya pada Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut karena merasa sakit hati pasca bercerai dengan korban pada tahun 2024 lalu. Pelaku juga merasa dipersulit oleh pihak keluarga korban untuk menemui anaknya.
"Ada muncul sakit hati ditambah kesulitan melihat anak sehingga memicu pelaku melakukan pembakaran," katanya.
Saat ini ZA telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Menyikapi kejadian ini, Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik karena kasus telah ditangani. Polisi juga menyarankan warga untuk menghidupkan kembali Siskamling dan memasang CCTV di lingkungan permukiman guna mengantisipasi kejadian serupa.
"Kami berharap situasi di Banjarmasin tetap aman dan kondusif, terutama di bulan suci Ramadan ini," ucapnya.