Tiga Pria Satu Wanita Pesta Sabu di Hotel
- 30 Nov 2025 12:42 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah menggrebek kamar hotel Prima Nomor 138 Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Jumat (21/11/2025) malam. Dalam kamar itu, Polisi mengamankan empat orang sedang asik pesta narkotika jenis sabu, pelaku tiga laki - laki dan satu perempuan.
Mereka masing-masing ialah Masrani alias Nani (39), Abdurrahman alias Rahman (47), Muhammad Amin (29). Serta Lisda Aulia alias Lia (27).
Kapolsek Banjarmasin Tengah melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri menjelaskan, para tersangka ditangkap saat diduga tengah mengedarkan. Sekaligus menggunaka sabu.Langganan berita
“Pada saat diamankan, para pelaku sedang melakukan pesta sabu. Petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu dan alat yang digunakan untuk mengonsumsi,” ujarnya.
Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini antara lain, dua paket sabu dengan total berat bersih 9,20 gram. Satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet, dua sendok plastik, dua sendok sedotan dan Satu dompet hitam.
Usai diamankan, para tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena melibatkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.