Mantan Karyawan BRI Tanjung Didakwa Korupsi Rp4,8 Miliar

  • 06 Mar 2026 07:40 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Belum selesai perkara korupsi yang menyeret seorang mantri di Bank BRI Unit Kuin Alalak, Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali menyidangkan kasus serupa yang terjadi di Bank BRI Cabang Tanjung. Kali ini, Syarifuddin Buny yang sebelumnya menjabat sebagai Small Business Manager (SBM) di Bank BRI Cabang Tanjung didakwa melakukan perbuatan serupa dengan modus berbeda, yakni menguras tabungan milik nasabah.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, 5 Maret 2026, jaksa menyebut terdakwa bersama Norifansyah (DPO) telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,8 miliar. Jaksa juga mengungkapkan bahwa terdakwa meloloskan transaksi pemindahbukuan milik nasabah yang diajukan Norifansyah selaku Relationship Manager BRI Cabang Tanjung.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai prosedur karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening dan dialihkan untuk berbagai kepentingan lain,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tabalong, Aswin Daniswara, SH.

Perbuatan tersebut terjadi pada periode Januari hingga Desember 2024. Menurut catatan jaksa, setidaknya terdapat 128 kali transaksi pemindahbukuan yang dilakukan oleh keduanya.

“Pemindahbukuan dilakukan secara internal menggunakan formulir UM-06 tanpa verifikasi sesuai ketentuan oleh terdakwa,” kata jaksa.

Baca juga: https://rri.co.id/banjarmasin/hukum/anti-korupsi/2235539/saksi-ungkap-169-kredit-macet-bri-kuin-alalak⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rangkaian transaksi itu berasal dari berbagai rekening nasabah, mulai dari giro, tabungan, hingga rekening Debt Service Reserve Account (DSRA). Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik pinjaman yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dana tersebut dialihkan terdakwa untuk menutup kewajiban kredit debitur lain. Sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Norifansyah menggunakan dana tersebut secara pribadi, salah satunya untuk pembayaran uang muka pembelian rumah,” ujar Aswin.

Dalam perkara ini, terdakwa Buny didakwa melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer, serta dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Usai penuntut umum membacakan dakwaan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Cahyono Riza Arianto, SH menunda persidangan hingga pekan depan.Usai penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Arianto SH menunda persidangan hingga pekan depan.

Rekomendasi Berita