Mantan Sekda Balangan Ungkap Mekanisme Pencairan Hibah

  • 05 Mar 2026 08:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, Rabu, 4 Maret 2026. Sidang tersebut telah memasuki tahap akhir, yakni pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan terungkap bahwa pencairan dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Hamid, Desa Bungin, Paringin Selatan, lebih besar dari jumlah yang diajukan dalam proposal. Dalam proposal permohonan hanya diajukan sebesar Rp700 juta, namun dana yang cair justru mencapai Rp1 miliar.

Majelis hakim menanyakan prosedur serta kewenangan dalam pengambilan keputusan nilai hibah tersebut. Sutikno menjelaskan bahwa proposal yang masuk akan diverifikasi dan dikaji oleh tim yang telah dibentuk.

“Biasanya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan pelaksanaan teknis di lapangan. Namun, keputusan tetap berada di tangan bupati,” ujarnya.

Menurut keterangan terdakwa, pencairan dana hibah Rp1 miliar tersebut telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Balangan. Majelis hakim juga menemukan adanya kejanggalan pada tanggal proposal dan tanggal verifikasi yang tercatat mundur.

Berdasarkan dokumen, pengajuan proposal tertanggal 14 Mei, sedangkan proses verifikasi tercatat pada 20 Februari 2023. Usai mendengar keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sutikno harus duduk di kursi pesakitan karena dugaan penyelewengan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan. Sebelumnya, dua pengurus majelis taklim, yakni Mustafa Al-Hamid dan Nordiansyah, telah divonis bersalah dalam perkara tersebut.

Sutikno diduga berperan dalam proses pencairan dana hibah sebesar Rp1 miliar tersebut. Atas perbuatannya, Sutikno didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdakwa juga dijerat dengan pasal juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut merupakan bentuk dakwaan subsider dalam perkara ini.

Rekomendasi Berita