BI: Batas Penukaran Uang Lama Sampai 30 April

  • 28 Apr 2025 15:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Bank Indonesia (BI) memberi tenggat waktu sampai 30 April 2025 untuk menukarkan uang kertas emisi 1979, 1980 dan 1982. Penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia.

“Bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas rupiah tersebut dapat segera menukarkannya. Karena BI sudah mencabut dan menarik keempat pecahan uang kertas tersebut,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Raman Denny Prakoso, Senin (28/4/2025).

Baca Juga :

Rupiah Kemungkinan Melemah Terbatas Meski Sentimen Pasar Positif

Penyaluran Kredit Baru Triwulan I-2025 Menurun

Pencabutan dan penarikan uang kertas itu, berdasakarkn Surat Keputusan Direksi BI Nomor 24 Tahun 1992. Surat Keputusan tersebut diterbitkan pada 31 Maret 1992.

Adapun uang kertas yang ditarik dari peredaran adalah:

1.Uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979

2.Uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun1980;

3.Uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi Tahun 1980;

4. Uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.

Masyarakat bisa melihat informasi selengkapnya di laman website BI. “Karena BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.

“Pertimbanganmya antara lain masa edar uang dan adanya uang emisi baru. Uang emisi baru ditopang perkembangan terknologi unsur pengaman (security features] pada uang kertas sehingga tidak mudah dipalsuka,” ucap Denni menutup eteranggannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....