Digitalisasi Penerbitan SKPP ASN Pusat
- 04 Jul 2025 13:32 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Bandarlampung: Saat ini di era yang serba digital, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan senantiasa terus melakukan pengembangan inovasi di pemerintahan dengan mengacu pada prinsip e-government guna memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dan informasi kepada pengguna layanan. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan adalah dengan mengembangkan sistem penerbitan dan pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran (SKPP) secara elektronik.
Penerbitan SKPP dan Pengesahan SKPP secara elektronik pada tulisan ini berlaku bagi pegawai PNS/CPNS Pusat, Prajurit TNI, anggota Polri, dan PPPK Pusat dimana pembayaran penghasilannya dibayarkan dengan menggunakan APBN.
Dalam artikel yang ditulis Ruly Fujiastuti sebagai PTPN Mahir KPPN Bandar Lampung menjelaskan, untuk mengakomodir kebutuhan administrasi belanja pegawai satuan kerja yang sangat fleksibel seperti adanya mutasi pegawai antar satuan kerja dan penghentian pembayaran pegawai yang memasuki masa pensiun, serta mendukung konsep go green office, saat ini satuan kerja dapat mengajukan SKPP secara elektronik ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mitra tanpa harus mengirimkan berkas fisik atau hardcopy cetakan SKPP.
Penerbitan SKPP elektronik pada satuan kerja dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji yang sudah terinterkoneksi yaitu dengan menggunakan aplikasi Gajiweb/GPP/BPP/DPP dan aplikasi gaji modul KPPN. Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) satuan kerja hanya perlu merekam data SK dan kelengkapan data pegawai pada aplikasi, lalu dikirim ke KPA satuan kerja untuk disetujui dan ditandatangani SKPP tersebut secara elektronik. Setelah itu satuan kerja melakukan permintan pengesahan SKPP ke KPPN disertai pengiriman data dokumen pendukung secara sistem melalui aplikasi gaji modul satker ke aplikasi gaji modul KPPN. Berdasarkan permintaan pengesahan SKPP beserta dokumen pendukung tersebut, KPPN akan melakukan pengesahan SKPP dengan menandatangani secara SKPP secara elektronik.
Ruly Fujiastuti juga memaparkan, khusus untuk pegawai PNS Pusat yang akan pensiun, agar pembayaran pensiun pertama dapat langsung diterima oleh Pensiunan tanpa adanya kekosongan pembayaran akibat menunggu pengajuan SKPP karena menunggu pembayaran uang makan dan tunjangan kinerja bulan terakhir bekerja, saat ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah bekerjasama dengan PT Taspen dengan mengintergrasikan SKPP Elektronik dengan layanan Taspen One Hour Online Service (TOOS).
Satuan Kerja dapat mengajukan SKPP Elektronik untuk pegawai yang akan pensiun ke KPPN maksimal tanggal 10 pada bulan terakhir sebelum pensiun. Setelah SKPP tersebut disetujui pengesahannya oleh KPPN, satker dapat menginput data kelengkapan pensiun pada aplikasi gaji untuk keperluan pengajuan Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) Pensiun Pertama dan Tabungan Hari Tua (THT) secara online ke aplikasi TOOS milik Taspen. Setelah dilakukan pengiriman, satker dapat melakukan monitoring Layanan Pensiun pada aplikasi gaji untuk memantau apakah pengajuan FPP tersebut sudah disetujui oleh PT Taspen
Perlu diingat, menurut Ruly Fujiastuti, bahwa KPPN bertugas untuk melakukan pengesahan atas pengajuan SKPP yang diajukan oleh satuan kerja. Pembayaran gaji pada satker penerima SKPP atau pembayaran hak pegawai yang berhenti atau diberhentikan pada PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) tidak dapat dilaksanakan apabila KPA belum menerbitkan SKPP dan KPPN belum melakukan pengesahan SKPP dan penonaktifan basis data pegawai pada aplikasi gaji modul KPPN.
Dengan adanya mekanisme penerbitan dan pengesahan SKPP secara elektronik ini, satuan kerja dapat melakukan pemantauan status SKPP tersebut apakah sudah disetujui oleh KPPN mitra atau ada penolakan yang harus dilakukan perbaikan melalui aplikasi yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun tanpa harus mengunjungi KPPN mitra dan pengajuan permintaan pengesahan SKPP menjadi lebih cepat dan transparan.
"Dasar hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Secara Elektronik," ujar Ruly Fujiastuti.