Ditjenpas Lampung Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan dan Warga Binaan

  • 07 Okt 2026 15:24 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung memperkuat akses bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan melalui kegiatan Optimalisasi Pendampingan Hukum bagi Tahanan melalui Sinergi LBH dan Firma Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Bantuan Hukum, Rabu 7 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Aula Teknis Rutan Kelas I Bandar Lampung itu diikuti perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Bandar Lampung serta warga binaan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Lampung, M. Hilal, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan dan warga binaan. Menurutnya, sinergi antara jajaran Pemasyarakatan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan firma hukum diperlukan untuk memperluas akses informasi serta pendampingan hukum.

“Pemenuhan hak atas bantuan hukum merupakan bagian penting dalam memastikan tahanan dan warga binaan mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Hilal.

Penyuluhan hukum dalam kegiatan tersebut dilaksanakan dalam tiga sesi dengan menghadirkan praktisi dari sejumlah lembaga bantuan hukum. Sesi pertama menghadirkan Thamaroni Usman dari Law Firm Gindha Ansori Wayka, dilanjutkan Sopian Sitepu dari LBH Nasional pada sesi kedua, serta Yeni Wahyuni dari LBH Sejahtera Bersama Lampung pada sesi ketiga.

Para narasumber memberikan penjelasan mengenai hak atas bantuan hukum, mekanisme mendapatkan pendampingan, serta pentingnya memahami proses hukum yang sedang dihadapi. Warga binaan juga diberikan kesempatan berdiskusi dan menyampaikan pertanyaan secara langsung kepada para praktisi hukum.

Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung, Tri Wahyu Santosa, mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai penguatan akses bantuan hukum merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan.

Menurutnya, pemenuhan hak bantuan hukum menjadi bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan Pemasyarakatan yang berkeadilan dan profesional.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Ditjenpas Lampung berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan LBH dan firma hukum guna memastikan tahanan dan warga binaan memperoleh akses bantuan hukum secara optimal. Kolaborasi itu diharapkan mendukung terwujudnya pelayanan Pemasyarakatan yang transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....