Wagub Jihan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Berbasis Data

  • 05 Okt 2026 16:48 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mendorong penguatan sinergi lintas sektor untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan dan sektor informal di Provinsi Lampung.

Hal itu disampaikan Jihan saat menghadiri Penganugerahan Jamsostek Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung, Senin 5 Oktober 2026.

Jihan mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan RPJPN 2025–2045 serta Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Kita tahu bahwa arahan pembangunan RPJPN di 2025 sampai 2045 itu tetap menempatkan perlindungan sosial sebagai bagian penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja hal ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan juga Bapak Gibran, khususnya di poin keenam yaitu melindungi pekerja rentan untuk menghapus kemiskinan ekstrem sekaligus memperkuat ekonomi nasional,” ujar Jihan.

Menurutnya, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung hingga Agustus 2026 telah mencapai 21 persen. Angka tersebut meningkat sekitar 114 ribu pekerja dibandingkan capaian tahun sebelumnya.

Namun, kesenjangan kepesertaan masih menjadi tantangan, terutama pada sektor informal. Jihan menyebut cakupan sektor formal telah mendekati 60 persen, sedangkan sekitar 79 persen pekerja masih belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Jihan menilai pembiayaan tidak dapat hanya mengandalkan APBD. Keterlibatan dunia usaha dan sektor swasta diperlukan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan.

“Tentu saja saya mengatakan bahwa di sini pasti APBD tidak akan bisa mencukupi jika itu semua dibebankan oleh daerah. Harus ada tangan-tangan dari sektor lain, swasta, dari perusahaan, dan lain sebagainya untuk bisa membantu kami menguraikan masalah pekerjaan ini,” tegasnya.

Selain dukungan pembiayaan, Jihan menekankan pentingnya ketepatan sasaran dalam pemberian perlindungan. Menurutnya, perluasan kepesertaan ke depan harus menggunakan pendekatan berbasis data melalui pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Saya ingin ke depan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Lampung makin menggunakan pendekatan by name, by address, by need, and by intervention,” jelasnya.

Pendekatan tersebut, kata Jihan, berarti pemerintah harus mengetahui secara jelas identitas pekerja, lokasi, kondisi sosial ekonomi, tingkat kerentanan, serta bentuk intervensi yang dibutuhkan.

Ia mengatakan pemadanan data antara pemerintah kabupaten/kota dan BPJS Ketenagakerjaan diperlukan untuk memetakan kelompok yang paling rentan agar mendapatkan perlindungan secara optimal.

“Artinya kita harus semakin jelas siapa orangnya, di mana orangnya berada, bagaimana kondisi sosial ekonominya, apa kerentanannya, dan intervensi apa yang harus diberikan,” katanya.

Jihan menambahkan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengalokasikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga non-ASN, buruh perkebunan melalui skema DBH Sawit, serta 35.000 pekerja rentan yang terdiri atas petani, nelayan, pedagang, dan buruh.

Program tersebut turut diperkuat pemerintah kabupaten/kota sehingga total pekerja rentan yang telah terakomodasi mencapai sekitar 92.000 jiwa.

Jihan berharap kolaborasi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....