Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kilogram Sabu di Bakauheni

  • 04 Okt 2026 16:31 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan dilakukan setelah petugas memeriksa sebuah mobil BMW warna hitam metalik pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 05.10 WIB.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan terhadap BMW bernomor polisi B 2171 UBW. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 50 bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 54.048 gram dan netto 50.000 gram.

"Tiga tersangka yang kami amankan masing-masing M.W, 43 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, M.F, 25 tahun, warga Kabupaten Aceh Timur, dan P.A.S, 32 tahun, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur," kata Deddy, dikutip Sabtu 3 Oktober 2026.

Puluhan bungkus yang diduga berisi sabu itu ditemukan tersimpan di bagasi belakang bawah jok kendaraan. Ketiga orang tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya mengaku bukan pemilik barang dan menyebut sabu tersebut milik rekannya yang masuk daftar pencarian orang atau DPO. M.W, M.F, dan P.A.S mengaku membawa barang dari Aceh menuju Pelabuhan Merak dengan imbalan Rp300 juta jika berhasil mengantarkannya.

Polisi menyita 50 bungkus plastik berisi dugaan sabu dengan berat netto 50.000 gram, satu unit BMW, satu lembar STNK, serta tiga telepon seluler. Deddy mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang berada di balik jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan asumsi harga Rp1 juta per gram, barang bukti sabu tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp50 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....