TPK Hotel Berbintang Lampung Agustus Capai 41,91 Persen
- 04 Okt 2026 16:28 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Lampung pada Agustus 2026 mencapai 41,91 persen. Angka tersebut turun 4,10 poin dibandingkan Juli 2026 yang tercatat 46,01 persen, namun naik 1,10 poin dibandingkan Agustus 2025.
Pranata Komputer Ahli Madya BPS Lampung Hermawan Prasetyo dalam konferensi pers daring mengatakan penurunan TPK secara bulanan terjadi di tengah meningkatnya angka dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan perkembangan tingkat hunian hotel Lampung masih bergerak dinamis.
“TPK hotel berbintang di Lampung pada Agustus 2026 tercatat 41,91 persen, turun dibandingkan Juli 2026, tetapi masih lebih tinggi dibandingkan Agustus tahun sebelumnya,” kata Hermawan, dikutip Sabtu 3 Oktober 2026.
Berdasarkan klasifikasi hotel, TPK bintang 4 dan 5 pada Agustus 2026 mencapai 49,25 persen, bintang 3 sebesar 38,46 persen, serta bintang 1 dan 2 sebesar 35,38 persen. Sementara TPK hotel nonbintang tercatat 26,02 persen dan secara keseluruhan TPK hotel berbintang dan nonbintang mencapai 32,86 persen.
Jumlah tamu yang menginap di hotel berbintang selama Agustus 2026 mencapai 111.072 orang, terdiri dari 1.115 tamu asing dan 109.957 tamu domestik. Jumlah tersebut turun 13.597 orang atau 10,91 persen dibandingkan Juli 2026 yang mencapai 124.669 orang.
Hermawan menjelaskan penurunan jumlah tamu terjadi pada seluruh kelompok hotel berbintang dibandingkan Juli 2026. Jumlah tamu hotel bintang 1 dan 2 turun 10,47 persen, bintang 3 turun 16,83 persen, sedangkan bintang 4 dan 5 turun 5,17 persen.
Di sisi lain, rata-rata lama menginap tamu hotel berbintang pada Agustus 2026 meningkat menjadi 1,32 hari dari 1,29 hari pada Juli 2026. Rata-rata lama menginap tamu asing mencapai 2,73 hari, sedangkan tamu domestik selama 1,30 hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....