Ketua KY Paparkan Upaya Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka

  • 03 Okt 2026 11:19 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof.Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H, memaparkan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman, khususnya melalui pelaksanaan tugas pengawasan yang menjadi bagian penting dalam upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.

Menurut Abdul Chair pengawasan diarahkan untuk memastikan terwujudnya independensi peradilan (judicial independence).

"Tanpa adanya pengawasan yang optimal, maka niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai," kata Abdul Chair, saat menjadi narasumber Diskusi Publik di Makassar (Zona II), Kamis, 1 Oktober 2026

Menurutnya, dalam konteks ini KY hadir sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman melalui fungsi pengawasan dan penegakan etik hakim.

"Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Fungsi pengawasan oleh KY adalah sebagai perantara (wasilah) guna mewujudkan independensi peradilan, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Abdul Chair, dalam keterangan resmi yang diterima RRI.CO.ID, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Lebih lanjut, Abdul Chair menegaskan hal ini sejalan dengan kaidah fiqh, "Al wasilatu laha ahkamul maqashid” dan "Lil wasail hukmul maqashid”. Kaidah ini menerangkan bahwa hukum untuk wasilah (perantara) itu sama dengan hukum untuk tujuan.

Dia menjelaskan KY juga berkedudukan sebagai penyempurna kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimana sesuai dengan kaidah, "Ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajib". Artinya, suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.

"Mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan sesuatu hal yang bersifat wajib dalam negara hukum. KY memang bukan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, tetapi keberadaannya wajib guna menyempurnakan kemerdekaan kekuasaan kehakiman," ucap Abdul Chair.

Sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka, lanjut Abdul Chair, KY tidak lagi semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element.

"Tanpa pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Di sini berlaku kaidah, "dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih”, maknanya adalah menghindar dari kemungkaran harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan," kata Abdul Chair.

Diskusi yang mengangkat tema Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Berintegritas, dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman beserta jajaran.

Hadir dalam diskusi Keluarga Ibu Ratu Hj.Andi Bau Dala Uleng Bau Massepe, keturunan dari Kerajaan Bone dan Kerajaan Suppa. Hadir juga Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. Hj. Nirwana, S.H., M.Hum, unsur dari Kejaksaan dan Kepolisian Daerah, dan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kegiatan juga dihadiri para Dekan Fakultas Hukum berbagai Universitas di wilayah Kalimantan, Sulawesi dan Maluku, serta pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari berbagai daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....