APINDO Minta RUU Ketenagakerjaan Diperbaiki Sebelum Disahkan

  • 01 Okt 2026 17:42 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, BANDAR LAMPUNG — Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyampaikan kekhawatiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai belum mampu menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor. Regulasi tersebut dianggap hanya mengembalikan pengaturan ke UU Nomor 13 Tahun 2003 tanpa pembaruan mendasar yang relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Ketua DPP APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, berharap undang-undang tersebut disusun secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan.

"Dunia usaha berharap UU ini benar-benar disusun secara komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder yang ada guna menghasilkan inisiatif baru dalam undang-undang yang bisa mengatasi permasalahan dalam ketenagakerjaan tersebut," ujar Ary. Menurutnya, UU ini tidak hanya harus mengakomodasi tuntutan buruh, tetapi juga memperhatikan suara pencari kerja dan kesulitan yang dihadapi dunia usaha.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menegaskan pentingnya menyelaraskan pelindungan pekerja, perluasan kesempatan kerja, dan keberlanjutan usaha.

"Pekerja membutuhkan kepastian hak dan penghasilan yang layak. Pencari kerja membutuhkan kesempatan. Untuk memenuhi keduanya, perusahaan harus mampu bertahan, berinvestasi, dan merekrut. Jika pengaturan justru mempersempit kemampuan tersebut, akan berdampak pada pekerja dan keluarganya yang menanggung akibatnya," tegas Shinta.

Shinta menekankan risiko sosial dan ekonomi jika reformasi kebijakan ketenagakerjaan tidak dirancang secara matang.

"Taruhannya adalah penghidupan keluarga dan masa depan anak-anak muda yang sedang mencari kerja. Reformasi harus memutus lingkaran pengangguran dan kemiskinan. Risiko yang justru memperburuk keadaan harus diselesaikan sebelum pengesahan, bukan setelah masyarakat menanggung akibatnya," tambahnya. Ia pun mengimbau agar substansi RUU diperbaiki sebelum disahkan agar keberhasilan UU terlihat dari terpenuhinya hak pekerja dan bertambahnya pekerjaan formal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN APINDO, Bob Azam, menjelaskan bahwa reformasi perlu bergeser dari sekadar mengatur hubungan kerja menuju penciptaan lapangan kerja (creating employment).

"Ketika pasar bergeser, teknologi berkembang, dan persaingan semakin ketat, perusahaan harus mampu beradaptasi. Pada saat yang sama, pekerja perlu memiliki keterampilan dan pelindungan untuk menghadapi perubahan dan transisi pekerjaan," kata Bob. Ia juga menegaskan pentingnya pelindungan nyata bagi pekerja, mulai dari kepastian upah, jaminan sosial, hak pasca-PHK, hingga bantuan untuk kembali bekerja.

Atas dasar pertimbangan tersebut, dunia usaha mendesak Pemerintah dan DPR untuk tidak terburu-buru mengesahkan RUU sebelum persoalan mendasar diperbaiki melalui kajian dampak kumulatif serta dialog tripartit yang substantif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....