Kenal di Sosial Media, Perempuan di Lampung Selatan Diperas Rp289 Juta

  • 28 Sep 2026 15:17 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Selatan – Perkenalan melalui media sosial Facebook berujung pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial YS (33), warga Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Korban diduga mengalami kerugian Rp289.940.000 setelah video pribadinya direkam oleh pria yang baru dikenalnya.

Tersangka berinisial MRS (20), buruh asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, telah diamankan Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan. Polisi menangkap tersangka di rumahnya pada 17 September 2026 bersama sejumlah barang bukti.

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan mengatakan tersangka menggunakan tiga akun Facebook untuk mendekati korban. Akun tersebut diduga menampilkan identitas sebagai pengusaha dan aparat serta memperlihatkan gaya hidup mewah.

“Tersangka diamankan di rumahnya di wilayah Brebes, Jawa Tengah, berikut barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pemerasan atau penipuan terhadap korban,” kata Silpa, dikutip Minggu 27 September 2026.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stepanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, komunikasi korban dan tersangka berlanjut dari Facebook ke WhatsApp. Tersangka kemudian mengajak korban melakukan video call dan diduga merekam korban saat membuka pakaian.

Rekaman tersebut selanjutnya digunakan untuk mengancam korban agar mengirimkan sejumlah uang. Karena takut video pribadinya disebarkan, korban melakukan transfer ke rekening SeaBank dan BCA yang berkaitan dengan tersangka hingga total mencapai Rp289.940.000.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, kartu ATM BCA, rekening SeaBank, serta sejumlah dokumen dan barang lainnya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....