DPRD Lampung Terima Aspirasi Buruh soal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

  • 20 Sep 2026 14:39 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menerima aspirasi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Lampung yang menyampaikan 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal. Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aspirasi tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni, Wakil Ketua Komisi I Ade Utami Ibnu, Anggota Komisi V Deni Ribowo dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung Agus Nompitu. Perwakilan buruh menyampaikan sejumlah persoalan terkait perlindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, kesejahteraan buruh dan penguatan regulasi ketenagakerjaan.

Sekretaris Komisi V DPRD Lampung Elly Wahyuni mengatakan DPRD menerima aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh dan akan memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan. Penyampaian aspirasi secara langsung juga menjadi bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat sesuai fungsi DPRD.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan teman-teman buruh dan akan memperjuangkannya. Apa yang menjadi tuntutan buruh akan kami tindak lanjuti melalui jalur kelembagaan,” kata Elly, dikutip Sabtu 19 September 2026.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung Ade Utami Ibnu mendukung aspirasi buruh, terutama yang berkaitan dengan perlindungan hak dan kesejahteraan pekerja. Ia mengatakan 10 tuntutan nasional dan dua tuntutan lokal yang disampaikan KBPBI akan menjadi aspirasi yang didorong melalui jalur kelembagaan kepada pemerintah pusat dan DPR RI.

Anggota Komisi V DPRD Lampung Deni Ribowo mengatakan DPRD Lampung siap mengawal penyampaian aspirasi buruh hingga ke tingkat pusat. DPRD juga akan memfasilitasi agar tuntutan pekerja di Lampung dapat disampaikan sebagai masukan dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

“DPRD Lampung siap mengawal dan mengantarkan aspirasi buruh ke DPR RI. Kami ingin apa yang menjadi tuntutan dan harapan pekerja di Lampung dapat disampaikan secara langsung,” kata Deni.

DPRD Lampung menegaskan aspirasi dari kelompok pekerja menjadi bagian dari fungsi representasi lembaga. Aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, sementara ruang dialog dengan kelompok buruh tetap terbuka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....