Pertamina Tambah Penyaluran Biosolar di Lampung Jadi 2.768 KL per Hari
- 15 Sep 2026 17:24 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung: PT Pertamina Patra Niaga meningkatkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar di Provinsi Lampung untuk menjaga ketersediaan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat di tengah meningkatnya konsumsi.
Rata-rata penyaluran harian Biosolar di Lampung pada periode Januari-April 2026 tercatat sebesar 2.178 kiloliter (KL) per hari. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 2.503 KL per hari pada periode Mei-Agustus 2026, atau bertambah sekitar 325 KL per hari atau 14,9 persen.
Memasuki September 2026, Pertamina kembali meningkatkan penyaluran Biosolar sebesar 265 KL per hari atau 10,6 persen dibandingkan rata-rata penyaluran pada periode Mei-Agustus. Dengan penambahan tersebut, rata-rata penyaluran Biosolar di Lampung kini mencapai 2.768 KL per hari.
Peningkatan konsumsi Biosolar salah satunya dipengaruhi disparitas harga antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi. Kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat beralih menggunakan BBM bersubsidi.
Selain faktor harga, peningkatan konsumsi juga dipengaruhi pertumbuhan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat di Lampung. Pertumbuhan ekonomi Lampung tercatat sebesar 5,58 persen pada Triwulan I 2026 dan 5,29 persen pada Triwulan II 2026.
Pertumbuhan tersebut menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi kedua di Sumatera.
Aktivitas pariwisata dan pertumbuhan kendaraan juga turut memberikan dampak terhadap kebutuhan BBM. Jumlah kunjungan wisatawan ke Lampung tumbuh 25,55 persen pada Triwulan I 2026. Sementara itu, pertumbuhan kendaraan baru pada periode yang sama mencapai 21 persen, dari 32.858 kendaraan menjadi 39.817 kendaraan.
Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan, Pertamina melakukan sejumlah langkah guna memperlancar pelayanan di SPBU. Di antaranya menambah pasokan Biosolar ke SPBU dengan tingkat konsumsi tinggi, memperpanjang jam operasional SPBU yang mengalami kepadatan, serta menambah jumlah operator untuk mempercepat waktu pelayanan.
Di sisi lain, Pertamina juga memperkuat pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Pengawasan dilakukan melalui verifikasi pembelian menggunakan QR Code, inspeksi mendadak secara rutin bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, serta pemeriksaan secara sampling melalui rekaman CCTV di SPBU.
Pertamina juga memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran. Sepanjang 2026, sebanyak 70 surat sanksi telah diberikan kepada SPBU sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan turut mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar berjalan transparan serta tepat sasaran. Masyarakat juga diminta membeli BBM secara wajar sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berulang yang berpotensi mengganggu kelancaran pelayanan bagi konsumen lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....