Polres Lampung Timur Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Jabung

  • 13 Sep 2026 20:09 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Lampung Timur - Tim Unit Quick Response Satreskrim Polres Lampung Timur menggerebek arena perjudian di Desa Pematang Tahalo Kecamatan Jabung. Penggerebekan pada Rabu sore tersebut menyasar lokasi sabung ayam serta judi dadu koprok yang meresahkan warga.

Petugas kepolisian bergerak melakukan penindakan hukum usai menerima aduan masyarakat terkait aktivitas terlarang di area perkebunan. Polisi menangkap seorang pria berinisial S yang mengelola gelanggang perjudian di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Iksir menjelaskan penindakan tegas tersebut sebagai komitmen kepolisian menindaklanjuti laporan warga. Pihaknya bertindak profesional guna menghentikan praktik perjudian yang mengganggu ketertiban umum.

"Informasi dari masyarakat merupakan salah satu bagian penting dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iksir, dikutip Minggu 13 September 2026.

Petugas menyita barang bukti berupa satu ekor ayam bangkok serta 18 unit sepeda motor yang ditinggalkan pengunjung di lokasi. Seluruh barang bukti bersama terduga pengelola arena langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan mendalam.

Pihak kepolisian masih mengembangkan penyidikan guna membongkar keterlibatan pihak lain dalam operasional gelanggang judi tersebut. Pelaku yang terbukti bersalah terancam jeratan Pasal 426 KUHP terbaru mengenai tindak pidana perjudian.

Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk senantiasa melaporkan setiap bentuk gangguan keamanan di lingkungan pemukiman warga. Langkah tegas akan terus diambil kepolisian demi memelihara situasi ketertiban wilayah yang aman serta kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....