Dampak Abu Vulkanik, Gubernur Lampung Perpanjang KBM hingga 10 September 2026

  • 09 Sep 2026 05:38 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring/online bagi seluruh jenjang satuan pendidikan akibat dampak penyebaran abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 100.3.4/14/V.01/2026 yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 8 September 2026.

Dalam surat edaran tersebut, KBM secara daring diberlakukan bagi jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB hingga 10 September 2026.

Selama pembelajaran daring berlangsung, setiap satuan pendidikan diminta tetap bertanggung jawab terhadap kebersihan kelas dan lingkungan sekolah dari dampak penyebaran abu vulkanik.

Pemerintah juga mengimbau agar aktivitas di luar ruangan dikurangi. Jika kegiatan di luar ruangan tidak dapat dihindari, masyarakat diharapkan menggunakan masker dan alat pelindung diri sesuai standar protokol kesehatan.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan data resmi dari otoritas yang berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....