Pejalan Kaki Tertemper KA Kuala Stabas di Stasiun Labuhan Ratu

  • 07 Sep 2026 06:16 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api maupun ruang manfaat jalur rel. Imbauan tersebut disampaikan setelah seorang pejalan kaki tertemper KA Kuala Stabas di emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung, Minggu (6/9/2026) malam.

Insiden terjadi sekitar pukul 19.10 WIB. KA Kuala Stabas dengan nomor KA S5 menemper seorang pejalan kaki di jalur II emplasemen Stasiun Labuhan Ratu, tepatnya di KM 18+0/1.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan berdasarkan keterangan saksi, korban saat itu berjalan di area rel bersama dua orang rekannya. Ketika berada di lokasi kejadian, kedua rekannya meninggalkan korban untuk membeli makanan.

Korban kemudian masih berada di area rel saat KA Kuala Stabas mendekati jalur tersebut. Kedua rekannya sempat memanggil dan berteriak agar korban segera menjauh dari rel, namun korban tidak segera berpindah.

“Masinis KA Kuala Stabas sudah membunyikan secara berulang semboyan 35 atau suling, agar korban segera menjauh dari areal. Tetapi dikarenakan sudah terlalu dekat, korban tidak sempat berpindah dari lokasi, sehingga terjadi temperan tersebut,” ujar Zaki.

Berdasarkan identitas yang dimiliki, korban diketahui merupakan warga Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Zaki menegaskan bahwa jalur kereta api bukan merupakan tempat untuk melakukan aktivitas. Keberadaan masyarakat di jalur rel dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.

“Masyarakat perlu menyadari bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk beraktivitas. Setiap orang yang berada di jalur rel menempatkan dirinya pada risiko yang sangat tinggi karena kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak,” katanya.

Menurut Zaki, kereta api memiliki kecepatan tinggi, beban besar, serta jarak pengereman yang panjang. Kondisi tersebut membuat masinis tidak dapat menghentikan kereta secara seketika untuk menghindari terjadinya temperan.

KAI juga mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

“Kami turut berbelasungkawa kepada korban dan keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat,” tutup Zaki.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....