DPRD Lampung Dorong Raperda Hilirisasi Singkong Lindungi Petani

  • 05 Sep 2026 18:00 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Regulasi dari Komisi II tersebut dihadirkan guna memperkuat posisi tawar petani serta mendorong penciptaan nilai tambah produk lokal.

Langkah ini diambil mengingat Lampung memegang predikat sebagai produsen ubi kayu terbesar nasional dengan total produksi mencapai 7,5 juta ton. Nilai ekonomi komoditas tersebut menembus angka Rp10,16 triliun dengan luas areal tanam mencapai 228 ribu hektare.

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Fauzi Heri menjelaskan besarnya angka produksi daerah harus berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat desa. Penguatan tata niaga dinilai penting agar petani tidak lagi dirugikan oleh fluktuasi harga dan pemotongan rafaksi secara sepihak.

"Petani jangan berada pada posisi menerima harga dan potongan secara sepihak. Harus ada mekanisme yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Fauzi, dikutip Jumat 4 September 2026.

Fauzi Heri menambahkan bahwa penetapan standar kualitas serta pengembanan produk olahan menjadi kunci utama pembangunan ekosistem industri yang sehat. Pengembangan hilirisasi diproyeksikan mampu membuka lapangan kerja baru sekaligus menarik investasi berbasis potensi daerah.

DPRD Lampung mendorong pembahasan Raperda ini melibatkan seluruh pihak mulai dari kelompok tani, asosiasi pedagang, hingga pelaku industri pengolahan. Regulasi yang terbentuk diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan petani sekaligus menjamin kepastian usaha di Lampung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....