Polres Mesuji Ajak Warga Perkuat Perlindungan Anak

  • 05 Sep 2026 17:58 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Mesuji - Polres Mesuji mengajak masyarakat lebih aktif melaporkan dugaan tindak pidana yang mengancam keselamatan anak setelah mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Way Serdang. Ajakan tersebut disampaikan seiring proses hukum terhadap seorang pria berinisial FI yang telah diamankan polisi.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan yang diterima kepolisian dari masyarakat. Tim Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi, memeriksa saksi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan perlindungan anak memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga menjadi bagian penting dalam membantu aparat mengungkap tindak pidana yang melibatkan anak.

“Kepolisian senantiasa berkomitmen menjaga keamanan serta memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya anak-anak,” ucap AKBP Muhammad Firdaus, Kamis, 3 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Kecamatan Way Serdang. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Adi Setiawan menegaskan pihaknya akan menangani perkara yang merugikan anak secara serius. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan anak-anak. Kasus seperti ini tidak akan dibiarkan, kami akan usut tuntas hingga ke akar-akarnya,” ujar Iptu Adi Setiawan.

Polisi menyebut korban dalam perkara tersebut merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Sementara pelaku berusia 21 tahun dan merupakan warga Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Saat ini proses hukum masih berjalan di Polres Mesuji. Kepolisian berharap masyarakat terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak dengan segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....