Polisi Gagalkan Penyeludupan 991 Ekor Burung Ilegal di Bakauheni
- 26 Agt 2026 17:37 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bakauheni - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 991 ekor burung tanpa dokumen sah di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Satwa liar tersebut ditemukan saat petugas memeriksa bus penumpang pada Jumat 21 Agustus 2026 night.
Pemeriksaan kendaraan dilakukan personel gabungan KSKP Bakauheni bersama Jaringan Satwa Indonesia sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menemukan ratusan burung yang dikemas dalam 18 keranjang dan tujuh kardus di dalam bagasi bus.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting menjelaskan pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin terhadap armada Bus Keramat Djati. Kendaraan umum tersebut meluncur dari arah Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta.
"Dari pemeriksaan terhadap Bus Keramat Djati yang datang dari Palembang menuju Kampung Rambutan, Jakarta, petugas menemukan 991 ekor satwa liar jenis burung yang dibawa tanpa dilengkapi dokumen atau surat yang sah," ujar Ginting, dikutip Senin 24 Agustus 2026.
Satwa yang disita terdiri dari berbagai jenis seperti merbah cerucuk, madu sriganti, perkutut, gelatik batu, hingga cica daun Sumatra. Sejumlah jenis burung yang diangkut tersebut terindikasi masuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Seluruh barang bukti burung ilegal langsung dievakuasi ke Kantor KSKP Bakauheni guna pemeriksaan dan identifikasi lanjutan. Polisi berkoordinasi dengan Balai Karantina serta BKSDA Wilayah Kerja Bakauheni untuk penanganan dan pelepasliaran satwa.
Penyidik menerapkan Pasal 21 UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem serta UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Pengusutan kasus ini terus dilanjutkan guna mengungkap pemilik dan pemesan ratusan burung tanpa izin tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....