Kantor Pertanahan Bandar Lampung Hadirkan Layanan Pengukuran Terjadwal
- 25 Agt 2026 13:53 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandar Lampung - Berdasarkan rilis berita yang diterima RRI dari Humas Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada 24 Agustus 2026, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung terus menghadirkan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Salah satunya melalui Layanan Pengukuran Terjadwal.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan sistem pelayanan pengukuran bidang tanah yang memberikan kepastian waktu kepada pemohon terkait pelaksanaan pengukuran. Melalui layanan ini, pemohon dapat memilih tanggal pengukuran oleh petugas ukur pada saat melakukan pendaftaran di loket Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Kehadiran layanan ini menjadi langkah nyata Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam memberikan pelayanan yang lebih terencana, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Secara nasional, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan Pengukuran Terjadwal sebagai upaya mengurangi antrean serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
“Melalui Layanan Pengukuran Terjadwal, kami ingin memberikan kepastian kepada masyarakat. Pemohon tidak lagi hanya menunggu tanpa mengetahui kapan proses pengukuran akan dilaksanakan. Saat mendaftarkan permohonan, pemohon dapat memilih tanggal pengukuran nya sesuai dengan jadwal yang tersedia,” ujar Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Agung Mulya.
Menurut Agung, inovasi tersebut tidak hanya bertujuan memberikan kepastian waktu, tetapi juga untuk mempercepat proses pengukuran bidang tanah dan mengurangi antrean masyarakat.
“Harapannya, layanan ini dapat membuat proses pengukuran menjadi lebih tertata, antrean dapat dikurangi, dan masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang lebih baik. Kami juga mengajak pemohon untuk mempersiapkan seluruh persyaratan dengan baik agar pelaksanaan pengukuran di lapangan dapat berjalan lancar, terutama sudah memasang patok bidang dengan baik” tambahnya.
Untuk mendukung kelancaran proses pengukuran, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebelum petugas melaksanakan pengukuran di lapangan.
Pertama, identitas pemohon berupa fotokopi KTP. Kedua, pemohon perlu memberikan cuplikan lokasi bidang tanah yang dimohon atau share location untuk membantu petugas mengetahui lokasi objek yang akan dilakukan pengukuran.
Ketiga, pemohon perlu menyiapkan foto batas permanen bidang tanah, yang dapat berupa pagar atau patok yang bersifat permanen. Keempat, pemohon perlu menyiapkan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
Kelima, pemohon perlu menyiapkan Surat Pernyataan Penutupan Berkas Permohonan dan Tidak Menuntut Pengembalian PNBP.
Kelengkapan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung proses pelayanan pengukuran agar berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan. Pemohon juga diharapkan memastikan tanda batas bidang tanah telah terpasang dengan baik serta mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk terus melakukan transformasi pelayanan. Dengan adanya penjadwalan, proses pengukuran dapat dipersiapkan secara lebih baik oleh petugas maupun masyarakat.
Bagi pemohon, kepastian jadwal memberikan kemudahan dalam mempersiapkan diri dan memastikan keberadaan di lokasi pada waktu yang telah ditentukan. Sementara bagi petugas, sistem penjadwalan membantu pengelolaan kegiatan pengukuran secara lebih terencana.
“Pelayanan pertanahan harus terus bergerak mengikuti kebutuhan masyarakat. Dengan pengukuran terjadwal ini, kami ingin menghadirkan layanan yang lebih pasti, lebih terukur, dan tentunya tetap mengedepankan profesionalitas petugas,” kata Agung.
Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mengajak masyarakat yang membutuhkan layanan pengukuran bidang tanah untuk memanfaatkan Layanan Pengukuran Terjadwal dengan mempersiapkan persyaratan sejak awal. Informasi mengenai alur layanan dan ketentuan lainnya dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya, sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan. (MRM/MK/AY)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....