Akademisi UIN Lampung Gagas Restorative Justice Berbasis Kearifan Lokal
- 22 Agt 2026 12:09 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Dr Fathul Mu’in menawarkan model restorative justice yang mengintegrasikan kearifan lokal Nusantara dan nilai-nilai Islam. Gagasan ini dihadirkan sebagai alternatif penyelesaian konflik pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial.
Langkah ini diambil mengingat pendekatan pemenjaraan dinilai tidak lagi efektif jika terus dijadikan instrumen utama hukum pidana, terutama untuk perkara ringan. Persoalan tersebut semakin nyata di tengah kondisi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia yang berdasarkan data Ditjenpas mencapai kelebihan penghuni sebesar 109 persen.
Pernyataan tersebut disampaikan Fathul Mu’in saat menjadi narasumber dalam Diskusi Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung pada Rabu 19 Agustus 2026. Ia memaparkan hasil penelitian bersama empat dosen lainnya mengenai model keadilan restoratif berbasis Maqāṣid al-Sharī‘ah dengan mengambil studi tradisi Angkon Muakhi di Lampung dan Bilik Damai pada masyarakat Melayu Riau.
Fathul Mu’in menjelaskan bahwa restorative justice tidak berhenti pada penentuan hukuman bagi pelaku, melainkan memfokuskan pemulihan kerugian korban dan penghentian konflik. According to him, the principle of restoration has lived for a long time within the custom of Lampung people through Angkon Muakhi.
"Restorative justice pada dasarnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai hukuman apa yang harus diberikan kepada pelaku. Hal yang lebih penting adalah bagaimana kerugian korban dapat dipulihkan, pelaku bertanggung jawab, konflik dihentikan, dan hubungan sosial yang rusak dapat dibangun kembali," ujar Fathul, dikutip Jumat 21 Agustus 2026.
Melalui tradisi Angkon Muakhi, para pihak yang sebelumnya berkonflik tidak hanya didorong untuk berdamai setelah musyawarah, tetapi juga dipersaudarakan secara adat. "Konsepnya bukan hanya perkara selesai, tetapi bagaimana konflik selesai, dendam dihilangkan, hubungan dipulihkan, kemudian para pihak dibangun menjadi saudara," tambahnya.
Dari perspektif hukum Islam, model penyelesaian ini dinilai selaras dengan prinsip Maqāṣid al-Sharī‘ah yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan. Gagasan ini juga sejalan dengan pembaruan hukum nasional dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menekankan pemulihan keseimbangan, meski penerapannya tetap dibatasi dan tidak diperuntukkan bagi kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan seksual.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....