DPRD Lampung Dorong Raperda Anti-LGBT Lindungi Generasi Muda

  • 21 Agt 2026 08:03 WIB
  •  Bandar Lampung

RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong penguatan regulasi daerah untuk mendukung perlindungan generasi muda. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Raperda tersebut merupakan usul inisiatif dari Komisi V DPRD Provinsi Lampung. Aturan ini masuk dalam daftar Raperda prakarsa DPRD pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati menjelaskan bahwa proses penyusunan aturan tersebut telah berjalan secara prosedural. Naskah akademis sebagai acuan utama pembentukan regulasi daerah ini juga telah rampung diselesaikan.

Pihaknya kini tinggal menunggu penetapan jadwal resmi untuk membawa draf aturan ke tahap selanjutnya. Kepastian agenda tersebut menjadi penentu dimulainya pembahasan mendalam bersama jajaran legislatif.

"Untuk Raperda Anti LGBT, kajian akademiknya sudah ada. Tinggal menunggu penjadwalan untuk pembahasan tingkat I," ujar Condrowati, pada Kamis 20 Agustus 2026.

Ia menambahkan bahwa pembentukan aturan ini merupakan wujud fungsi legislasi DPRD dalam merespons isu sosial di tengah masyarakat. Bapemperda akan terus berkoordinasi dengan Komisi V guna memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan komprehensif serta sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

Raperda Anti-LGBT menjadi satu dari 12 Raperda usulan prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam Propemperda Tahun 2026. Kehadiran aturan ini diharapkan mampu memperkuat payung hukum daerah dalam menjaga norma sosial dan perlindungan remaja.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....