DPRD Lampung Dorong Raperda Pencegahan Kekerasan di Sekolah
- 21 Agt 2026 08:04 WIB
- Bandar Lampung
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong penguatan perlindungan bagi peserta didik di sekolah. Upaya ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Regulasi tersebut merupakan usulan prakarsa DPRD Provinsi Lampung dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kehadiran aturan ini ditujukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung Diah Dharma Yanti menjelaskan Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta mekanisme perlindungan yang jelas. Langkah pencegahan dinilai menjadi fokus utama dalam membendung potensi kekerasan di satuan pendidikan.
Diah menekankan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam menciptakan suasana sekolah yang kondusif bagi tumbuh kembang siswa. Lingkungan pendidikan yang aman diharapkan dapat mendukung proses belajar mengajar secara optimal.
"Pencegahan harus menjadi perhatian utama, namun ketika terjadi kekerasan, harus ada mekanisme penanganan yang jelas," ujar Diah, pada Kamis 20 Agustus 2026.
Ia menambahkan bahwa proses penyusunan aturan daerah ini harus tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembahasan juga akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar substansi hukum yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Raperda ini menjadi satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam perubahan Propemperda Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....